RADARDEPOK.COM - Memastikan tidak adanya penjualan minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Koramil 01/Pancoranmas melakukan pemantauan ke sejumlah pasar maupun pedagang.
"Jadi intinya, Babinsa diharuskan untuk memonitor dan memantau harga minyak goreng curah dimana harganya harus sesuai yang telah ditetapkan pemerintah," kata Babinsa Kelurahan Depok, Sertu Hengky Nugraha kepada Radar Depok, Rabu (8/6).
Adapun, ungkap Hengky, HET minyak goreng curah yang telah ditetapkan pemerintah adalah sejumlah Rp14 Ribu per liter atau Rp15 Ribu per kilogram.
"Dan hasil yang didapat, memang benar telah sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," bebernya.
Lebih dalam, dia menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan HET minyak goreng curah ke sejumlah pasar, toko maupun pedagang pada wilayah masing-masing.
"Dan itu kami laksanakan setiap hari sampai dengan ada perintah atau batas yang ditentukan oleh pimpinan kami atau dari satuan kami," pungkas Hengky. (ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Editor : Ricky Juliansyah