satelit

Larangan Tidak Hanya di KTR, Tetapi Juga Harus Saat di Rumah

Rabu, 15 Juni 2022 | 16:20 WIB
SOSIALISASI : Aparatur Kelurahan Pasir Putih bersama masyarakat melakukan giat sosialisasi tentang Perda nomor 2 tahun 2020 di aula Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Rabu (15/06). FOTO : ALDY RAMA/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, PASIR PUTIH - Aparatur Kelurahan Pasir Putih mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) mengenai kawasan tanpa rokok di aula kantornya, Rabu (15/6). Sosialisasi dilakukan guna mengedukasi masyarakat tentang kawasan yang diperbolehkan merokok maupun yang tidak, sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2020 Kota Depok.

“Hari ini kami sedang melaksanakan kegiatan sosialisasi tanpa rokok terkait dengan perda nomor 2 dan tahun 2020 tentang perubahannya,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, Taufiqkhurahman.

Taufiq mengatakan, bagi yang merokok di tempat yang sudah dilarang, terdapat sanksi di dalam Perda yang berupa sanksi administratif ataupun denda, yang termasuk kategori pidana pelanggaran.

“Untuk pencegahan pelanggaran atau antisipasinya, kami sudah melakukan sosialisasi kepada toko retail ataupun memberikan spanduk-spanduk di Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” pungkasnya.

Sedangkan, Sekretaris RW 9, Kelurahan Pasir Putih, Sri Mulyati mengungkapkan, dalam sosialisasi yang diselenggarakan dirinya pun turut meminta untuk tidak hanya di lingkungan KTR saja yang sehat, tetapi di lingkungan rumah juga harus sehat.

“Saya merasa resah jika di lingkungan umum masih banyak yang merokok sembarangan, apalagi di lingkungan rumah, dan setelah saya melakukan survei kepada kader-kader yang ada, ternyata banyak yang tidak sehat, karena masih banyak yang merokok di rumah,” ungkapnya.

Sementara, Kasi Pemtrantib Kelurahan Pasir Putih, Komarudin mengatakan, kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perda nomor 2 tahun 2020.

“Harapan kami, kegiatan sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2020 ini agar masyarakat dapat memahami apa maksud yang tertuang dalam Perda tersebut, dengan itu, kami mengundang seluruh lapisan masyarakat sebanyak 35 peserta yang menjadi perwakilan, diantaranya dari 12 RW Kelurahan Pasir Putih, 5 karang taruna Pasir Putih, 18 pelajar yang mewakili tingkat SMP maupun SMA dan pengelola wisata,” tutupnya. (cr2)

 

Jurnalis : Aldy Rama

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=ZXOVp2SnvoY

Tags

Terkini