satelit

Wabah PMK, MUI Bojongsari Sosialisasi Fatwa Nomor 32 Tahun 2022

Senin, 27 Juni 2022 | 08:00 WIB
MUSYAWARAH : Musker dan sosialisasi fatwa MUI No. 32 tahun 2022 di aula SDIT Azkia, Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Minggu (26/06). ALDY RAMA/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM - Mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan kurban jelang Idul Adha 1443 Hijriah atau 2022, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Bojongsari mengadakan Musyawarah Kerja (Musker) dan sosialisasi fatwa MUI No. 32 tahun 2022 di aula Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Azkia, Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Minggu (26/06).


Agenda tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Umum MUI Kota Depok, Kyai Samsul Yakin, Camat Bojongsari, Mursalim, dan Ketua MUI Kecamatan Bojongsari, Encep Hidayat serta pengurus MUI Kecamatan Bojongsari.


“Kegiatan ini merupakan bentuk keperdulian, dan sosialisasi fatwa ini sebagai media konsolidasi sesama pengurus MUI terhadap masyarakat mengenai kepengurusan hewan kurban, apalagi PMK ini sedang mewabah di sejumlah wilayah,” ucap Wakil Ketua Umum MUI Kota Depok, Samsul Yakin kepada Radar Depok.


Samsul menerangkan, Fatwa MUI No. 32 tahun 2022 menyebutkan bahwa untuk mencegah peredaran PMK, dapat dilakukan melalui pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok.


“Kemudian, umat Islam yang hendak berkurban dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung,” ucap Samsul.


Di tempat yang sama, Camat Bojongsari, Mursalim mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus MUI Kecamatan Bojongsari yang sudah melaksanakan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan visi MUI.


“Semua dilakukan untuk menciptakan kondisi kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan yang baik, memperoleh ridho dan ampunan Allah, agar semua dapat dilaksanakan tidak hanya di kecamatan tetapi juga di kelurahan sehingga tujuan yang diharapkan kepada pengurus dan masyarakat tercapai dengan baik,” ungkapnya.


Tentang ruang kepengurusan, sambung Mursalim, bahwasannya sekretariat adalah hal yang sangat penting untuk berjalannya organisasi dan dirinya telah mempersiapkan ruangan tersebut di lantai dua Kecamatan.


“Mudah-mudahan ruangan tersebut dapat berguna untuk pengurus, dan untuk kedepannya pihak kecamatan akan selalu sinergi terkait kegiatan keagamaan baik MUI tingkat kecamatan dan kelurahan,” pungkasnya.


Sementara, Ketua MUI Kecamatan Bojongsari, Encep Hidayat berharap, dengan kegiatan Musker dan sosialisasi ini dapat menjadi panduan bagi masyarakat akan pentingnya kepengurusan hewan kurban, apalagi ini menyangkut dengan PMK yang sedang mewabah.


“Dengan diselenggarakannya Musker dan Sosialisasi Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022 ini, semoga kepengurusan ini menjadi pengurus yang solid, uswatun hasanah bagi umat dan bermanfaat,” tutupnya. (cr2)


Jurnalis : Aldy Rama


Editor : Ricky Juliansyah

Tags

Terkini