satelit

Pemkot Abaikan Fasos Fasum Warga Bumi Cimanggis Indah yang Diserobot

Senin, 11 Juli 2022 | 09:00 WIB
AKSI : Warga perumahan BCI menggelar aksi damai untuk meminta kejelasan status fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada pemerintah Kota Depok. ANDIKA EKA/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Bertahun-tahun lahan Fasos Fasum warga Bumi Cimanggis Indah (BCI) RW 26, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, telah diserobot menjadi kolam renang PT. Padatama Karya.

Namun upaya warga setempat yang melapor ke Pemerintah Kota Depok tak pernah ditanggapi, terutama bagian Aset Daerah pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Derpok. Pasalnya tiga kali ajuan surat warga tak pernah ada titik terang.

Koordinator Forum Warga RW26, Eko Yunanto mengatakan, warga menuntut pemkot depok yang dinilai tidak adil dan sewenang-wenang karena tidak mau mendengarkan warganya. Bahkan warga sangat heran karena izin kolam renang tersebut keluar, padahal izin lingkungannya tidak ada.

“Awal itu kan harus ada surat izin lingkungan. Tapi kolam renang bisa berdiri dan sudah bertahun-tahun, padahal itu berdiri di fasos fasum milik warga RW 26, seharusnya ada izin dari warga dulu,” tegasnya kepada Radar Depok, Minggu (10/7).

Dirinya menegaskan, sesuai kesepakatan bersama bila developer tidak bisa menunjukan surat legalitas perizinan kolam renang dari Pemkot Depok dan izin lingkungan, sehingga harus ditutup sementara oleh warga.

-
menuntut : warga Bumi Cimanggis Indah saat membentangkan salah satu tuntutan.

Pada Sabtu (9/7) warga setempat melakukan aksi damai yang dihadiri pihak kolam renang, sehingga ada kesepakatan agar Pemkot Depok segera menyerahkan lampiran dokumen BAST no: 593/050/BA.PSU/BKD/XII/2018 dan BAST no: 593/051/BA.PSU/BKD/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 sebagai dasar warga mengajukan izin pemanfaat lahan fasum dan fasos milik Pemkot Depok-BKD Aset yang ada di perumahan BCI sesuai alamat E-KTP warga BCI RW 26.

“Jika tidak ada respon juga dari Pemkot, warga akan lanjutkan laporan ini ke Provinsi, langsung ke Gubernur Ridwan Kamil,” ungkapnya.

Selain itu, atas pertemuan warga dengan pihak kolam renang. Keduanya juga bersepakat untuk menutup sementara aktivitas kolam renang dengan di gembok dan di segel karena tidak ada izin lingkungan serta tidak memiliki izin legalitas lainnya.

“Penutupan itu dilakukan sampai ada pertemuan, pemkot, warga BCI serta pihak kolam renang,” paparnya.

Pertemuan tersebut dihadiri warga RW 26, Pengurus RW 26, Pengurus RT 1 Sampai 6, Pengurus DKM Al Hidayah BCI,  Perwakilan PT Padatama Karya dan Perwakilan jasa sexuriti Best selaku pihak dari kolam renang. (ana)

Jurnalis : Andika Eka

Editor : Arnet Kelmanutu

Tags

Terkini