RADARDEPOK.COM, BOPONTER – Salah satu warga Kelurahan Bojong Pondok Terong yang ingin mencalonkan menjadi Ketua RW10 menggugat panitia pemilihan RW10 karena berkasnya di tolak dengan alasan kurang dalam pemberkesan, Selasa (2/8).
“Berkas saya di tolak oleh panitia karena menurutnya (panitia) kurang salah satu berkas yang harus dipenuhi yaitu surat pengunduran diri dari anggota partai politik,” ujar Bakal Calon Ketua RW10, Ibrahim Haji Yasin.
Dirinya menegaskan, bahwa tidak pernah tergabung sebagai anggota partai politik manapun dan dirinya tidak ada Sk dan tidak memiliki KTA anggota manapun.
“Saya tidak punya SK dan KTA sebagai anggota parpol manapun, Kalau simpatisan iya tetapi bukan anggota yang resmi,” ucapnya.
Ibrahim juga menjelaskan bahwa kedatangannya ke Kantor Kelurahan Bojong pondok Terong untuk menggugat panitia pemilihan RW10.
“Surat gugatan saya sudah siap untuk di tingkat kelurahan, kalau tidak bisa kelar saya akan naik ke tingkat kecamatan, selanjutnya ke Walikota, bahkan sampai ke pengadilan,” tuturnya.
Ia mengatakan, jika tidak ada tindak lanjut atas apa yang terjadi. Dipastikan akan membawa permasalahan tersebut ke pihak kepolisian.
Lurah Bojong Pondok Terong, Agus Suryana menaggapi hal ini dengan mengacu kepada Perwal yang ada.
“Tidak bisa seperti itu karena menurut perwal, anggota partai politik yang masih aktif masih bisa mengikuti pertarungan di pemilihan ketua RW,” ucap Agus Suryana.
Tetapi sebelum mendaftarkan dirinya merek para calon ketua RW harus metanda tangani surat bahwa jika terpilih harus mengundurkan diri dari partai politiknya.
“Masyarakat masih ada yang salah penafsiran dengan isi perwal itu,” ucapnya.
Nantinya, pihak kelurahan akan memanggil panitia pemilihan ketua RW10 secara langsung yang akan di mediasikan.
“Dengan kejadian ini saya juga di intervensi oleh anggota dewan dan ormas yang ada, dikatakan lurah jangan ikut-ikutan masalah ini,” tutupnya.(ana)
Jurnalis : Andika Eka
Editor : Arnet Kelmanutu