satelit

Pengedar Sabu Dibungkus Polsek Boge Dikendalikan dari Lapas

Rabu, 7 September 2022 | 19:32 WIB
PELAKU : Pelaku berinisial T yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu yang digerakan dari dalam Lapas yang diamankan saat undercover transaksi daerah Perumahan Grand Mulia DS.Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM-Anggota Reskrim Polsek Bojonggede berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu yang digerakan dari dalam Lapas.

Pelaku T, 20 tahun, warga Ciseeng Bogor, berhasil diciduk tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bojonggede,  AKP Ade Ahmad Sudrajat mengatakan, pelaku diamankan saat undercover transaksi daerah Perumahan Grand Mulia DS.Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Dari tangan pelaku anggota berhasil menyita barang bukti sebanyak 19 bungkus plastik bening isi kristal narkotika sabu berat bruto 17,31 gram, 20 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu berat bruto 5,67 gram, dan dua buah timbangan digital serta sebuah HP Xiaomi.

"Pengakuan pelaku T mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari dalam (Lapas), tapi pelaku ini tidak mengenal karena mendapatkan barang dengan cara sistem putus," ujar Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto didampingi Kanit Reskrim Polsek Reskrim AKP Ade Ahmad Sudrajat kepada Radar Depok di Mapolsek Bojonggede, Selasa (6/9).

BACA JUGA : Misteri Mrs X di Bojonggede : Jasad Terbungkus Karung, Ngambang di Sungai Ciliwung

Mantan Kapolsek Muara Baru Jakarta Utara ini mengungkapkan, tertangkapnya pelaku ini berdasarkan informasi warga bahwa di sekitar perumahan sering ada transaksi narkoba.

"Tim opsnal melakukan pendalaman dan langsung melakukan undercover pelaku dapat ditangkap. Barang bukti didapatkan dalam saku kantung celana anggota langsung mengiring mengamankan pelaku ke Polsek," ungkapnya.

Sementara pengakuan pelaku T,  mekanik bengkel motor ini menjadi pengedar sabu kurang lebih baru dua bulan. "Tadinya pelaku ini pengguna, karena tergiur dengan penghasilan yang didapatkan mencoba menjadi pengedar dan tidak lama langsung keburuk kita tangkap," tuturnya.

Pelaku T hanya tamatan SMP ini, lanjut AKP Dwi  keuntungan yang diperoleh mengedarkan sabu-sabu dipergunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. "Pelaku belum berkeluarga dan keuntungan yang didapatkan dari menjual sabu dipergunakan buat kebutuhan hidup sehari-hari," ucapnya.

Dalam mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, AKP Dwi menjerat pelaku dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Natkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU RI No.35 th.2009  ancaman pidana diatas 10 tahun. (ana)

Jurnalis : Andika

Editor : Arnet Kelmanutu

Tags

Terkini