RADARDEPOK.COM-Masyarakat harus mengetahui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) yang berlaku di BNN berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Narkotika Nasional.
Yang berasal dari Pusat Laboratorium Narkotika, Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi, serta Klinik pada BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota.
Pranata Keuangan APBN Mahir BNN Kota Depok, Dwi Istiana Rini menjelaskan, PNBP yaitu pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN berupa pungutan pada orang, pribadi atau badan usaha/perusahaan sebagai pengguna jasa layanan terhadap manfaat yang diperoleh langsung.
“Dan itu sesuai dengan Undang Undang nomor 9 Tahun 2018,” jelasnya.
Ia melanjutkan, salah satu contoh dari PNBP yaitu pendapatan yang dihasilkan oleh BNN seperti pendapatan yang berasal dari setoran pembuatan SKHPN. Dimana masyarakat membayar sejumlah uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku lalu masyarakat akan memperoleh pelayanan pembuatan SKHPN.
Kemudian Bendahara Penerimaan BNN menyetorkan PNBP kepada pemerintah dapat melalui ATM, Bank, Kantor Pos, dan lainnya. BNN tidak memperoleh manfaat secara langsung dari setoran PNBP tersebut namun manfaat tersebut dapat berupa penambahan anggaran untuk BNN pada APBN berikutnya.
Setelah itu, Kata Dwi, PNBP disetorkan pada pemerintah pusat masuk ke kas negara, yang dalam hal ini rekening kas umum negara dimana Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN), dimana PNBP itu merupakan penerimaan selain penerimaan perpajakan dan hibah.
“Dijelaskan bahwa pengelolaan PNBP melalui mekanisme APBN artinya mekanisme pengelolaan PNBP mengikuti siklus APBN,” terang Dwi.
Seirama dengan itu, Pranata Keuangan APBN Mahir BNN Kota Depok, Renny Desye memaparkan terkait SKHPN, yaitu surat yang menerangkan apakah urine dari pemohon pembuat surat mengandung narkoba (Metamfetamie, Amphetamin, Benzodiazepine, Morfin, THC dan Cocain) atau tidak, yang diperiksa menggunakan Strip Test Narkotika yang telah terstandar.
SKHPN banyak dibutuhkan oleh masyarakat untuk beberapa keperluan, diantaranya melamar pekerjaan, pernikahan, beasiswa, pendidikan, dan kebutuhan lainnya.
“Pada BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota terdapat Klinik Pratama yang melayani pembuatan SKHPN. Masyarakat dapat menerima pelayanan pembuatan SKHPN pada BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota di wilayah terdekat tempat tinggal mereka,” papar Renny.
Dirinya menambahkan, juenis dan tarif PNBP berdasarkan lampiran PP nomor 19 tahun 2020, khususnya pembuatan SKHPN bagi Masyarakat Umum di luar Layanan Rehabilitasi 6 (enam) parameter pada Klinik Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota dibagi menjadi dua.
Pertama, Surat SKHPN yang berbayar dikenakan tarif per pemeriksaan sebesar Rp290 ribu, sedangkan SKHPN yang tidak berbayar dikenakan tarif per pemeriksaan gratis alias tidak dipungut biaya.
Adapun syarat pembuatan SKHPN pada BNN Kota Depok, PNBP dengan tarif Rp290 ribu bagi masyarakat umum. Dan harus berpakaian rapi dan sopan, membawa fotocopy KTP, membayar biaya PNBP SKHPN sebesar Rp290 ribu.
Bagi biaya PNBP itu gratis, dengan syarat berpakaian rapi dan sopan, Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah atau Kepala Desa, Pemegang kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI), Khusus untuk Mahasiswa berprestasi dan tidak mampu, dan melampirkan Fotocopy IPK minimal 3,50 yang dikeluarkan oleh Instansi Pendidikan,Perguruan Tinggi atau Universitas yang terakreditasi minimal B/setara. (arn)
Editor : Arnet Kelmanutu