satelit

Pengurus Lingkungan Limo Depok Dijejali Ilmu Perwal No13 Tahun 2021, Apa Itu

Kamis, 29 September 2022 | 09:14 WIB
SOSIALISASIKAN : Puluhan stakeholder dan ketua lingkungan di wilayah Kelurahan/Kecamatan Limo Kota Depok dapat ilmu baru soal Perwal No13 Tahun 2021, Selasa (27/9). ALDY/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM - Puluhan stakeholder dan ketua lingkungan di wilayah Kelurahan/Kecamatan Limo Kota Depok dapat ilmu baru, soal Perwal No13 Tahun 2021, Selasa (27/9). Aturan baru itu ada beberapa poin perubahan dan akan diberlakukan tahun ini. Salah satunya masa jabatan yang tandinya tiga tahun jadi lima tahun.

Lurah Limo, AA Abdul Khoir mengatakan, para peserta pembinaan yang terdiri dari Ketua RT, RW,  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan unsur stakeholder, agar dapat mengoptimalkan ilmu yang didapat dari kegiatan pembinaan lembaga kemasyarakatan.  Guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Banyak hal yang dibahas pada penyelenggaraan pembinaan lembaga kemasyarakatan, diantaranya menyangkut seluk beluk pelayanan masyarakat dan pelaksanaan program pembangunan.

“Kami berharap kepada para peserta pembinaan, untuk dapat  mengimplementasikan hasil pembinaan di wilayah masing masing," ujar AA usai mengikuti kegiatan pembinaan di aula kantor Kelurahan Limo, Selasa (27/9).

https://www.youtube.com/watch?v=Gx3VkxPAChY

Sementara, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Depok, Hakim Siregar mengoptimalkan sesi acara pembinaan dengan melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 13 tahun 2021 tentang pedoman pembentukan RT, RW dan LPM.

"Sampai sekarang masih banyak Ketua Lingkungan yang belum paham isi dari peraturan Perwal Nomor 13 tahun 2021. Padahal isi dari Perwal itu harus diterapkan pada proses pemilihan Ketua lingkungan dan LPM. Kami memilih untuk menyosialisasikan Perwal tersebut dalam kegiatan pembinaan kelembagaan masyarakat di tingkat Kelurahan," ujar Hakim.

Banyak hal yang perlu diperhatikan dan ditaati  butir butir aturan yang terdapat dalam Perwal nomor 13/2021 terutama dalam mekanisme pemilihan ketua lingkungan dan LPM.

https://www.youtube.com/watch?v=QUnCc0-8zr4

"Semua aturan dan mekanisme pembentukan RT, RW dan LPM ada di Perwal nomor 13 tahun 2021, kami berharap dalam pelaksanaan proses pembentukan RT, RW dan LPM tidak melenceng dari aturan yang ada di Perwal tersebut," imbuhnya.

Dia menambahkan, jika dalam proses pembentukan RT, RW atau LPM menemui kendala, maka Lurah setempat harus mampu turun tangan mencarikan solusi guna menyelesaikan masalah tersebut sehingga agenda pembentukan RT, RW atau LPM tidak tertunda.

"Semua harus mengacu pada ketentuan yang telah dituangkan di Perwal nomor 13/2021, jangan ada yang melabrak aturan itu karena nanti akan memicu masalah," tutup mantan Camat Limo ini.(ama/rd)

Jurnalis : Aldy Rama 

Editor : Fahmi Akbar 

Tags

Terkini