satelit

Gladis Tiktok Segera Sapa Kecamatan Tapos Depok, Berikut Waktunya

Rabu, 19 Oktober 2022 | 22:47 WIB
PERSIAPAN : Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono saat mengecek Persiapan launching dan Gebyar Layanan Disdukcapil Tingkat Kecamatan se-Kota Depok (Gladis Tiktok) di Kantor Kecamatan Tapos. Pelayanan dibuka Kamis (20/10) dan Sabtu (22/10). ANDIKA EKA/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok akan menggelar Gebyar Layanan Disdukcapil Tingkat Kecamatan se-Kota Depok (Gladis Tiktok) di Kantor Kecamatan Tapos. Pelayanan dibuka Kamis (20/10) dan Sabtu (22/10).

Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan, untuk hari Kamis pelayanan dibuka mulai pukul 14.00 - 17.00 WIB. Sementara Sabtu pukul 08.30 - 15.00 WIB.

“Segera daftar secara online untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran dan akta kematian sehari jadi,” katanya.

Dirinya menjelaskan, untuk mengakses layanan Gladis Tiktok warga terlebih dahulu mendaftar secara online melalui link https://s.id/Gladis-Tiktok. Atau bisa langsung datang ke Kantor Kecamatan Tapos.

“Segera daftar ikuti alurnya untuk semakin memudahkan proses pembuatan dokumen kependudukan. Namun, bagi warga yang kesulitan mengisi secara daring juga silakan datang. Nanti akan ada petugas yang membantu,” ungkapnya.

Nuraeni menambahkan, tidak ada batasan pencetakan dokumen kependudukan dalam Gladis Tiktok. Terlebih, kali ini akan dibarengi dengan peluncuran Satuan Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prima (Sanpel De Prima) yang dilakukan langsung oleh Walikota Depok, Mohammad Idris.

“Ayo warga segera manfaatkan layanan ini,” tuturnya.

Ditempat lain, Camat Tapos, Abdul Mutolib mengatakan hari kamis (20/10) adalah launching layanan Disdukcapil yaitu Gladis Tiktok tingkat kecamatan se-Kota Depok, nantinya akan di ikuti oleh kecamatan-kecamatan lainya.

“Besok adalah launching program Pemkot Depok melalui Disdukcapil untuk tingkat kecamatan di Kota Depok,” ujarnya.

Abdul Mutolib juga mengatakan kelurahan-kelurahan ini nantinya akan hanya melayani surat pengantar untuk mengurus administrasi di Kecamatan. “Kelurahan nantinya akan hanya memberi surat pengantar,” ungkapnya.

Abdul Mutolib juga berharap dengan launching pelayanan ini semakin bisa membantu dan memudahkan masyarakat khususnya Tapos dan Pemerintah Kota Depok bisa melayani masyarakat dengan maksimal.

“Semoga bisa berjalan efektif untuk melayani masyarakat Kecamatan Tapos,” tutupnya. (ana)

Jurnalis : Andika Eka

Editor : Arnet Kelmanutu

Tags

Terkini