RADARDEPOK.COM–Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos melakukan pengawasan berkala terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya. Dalam pengawasan, pihak kelurahan menjalin kerja sama dengan Satpol PP Kecamatan Tapos, Depok.
Menurut Lurah Cimpaeun, Herawati mengatakan upaya tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang rutin melakukan razia miras. Langkah itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
"Dalam mengimplementasikan perda, kami rutin melaksanakan patroli tiap pekan, mengitari wilayah Cimpaeun bersama Satpol PP, Pokdar Kamtibmas dan jajaran Polsek setempat untuk mengawasi peredaran miras dan obat-obatan terlarang," tuturnya.
Herawati juga mengatakan, belum lama ini pihaknya telah berhasil merazia salah satu toko penjual miras di kawasan Cimpaeun.
“Hasilnya kami mendapatkan sebanyak 352 botol miras dari berbagai macam merk,” tutur Herawati.
Lanjutnya, iya tidak hanya menemukan miras berbagai macam merk, Menurutnya pihaknya juga menemukan minuman oplosan sebanyak 15 pelastik.
“Iya dalam razia tersebut juga ditemukan minuman oplosoan,” ucapnya.
Dirinya mengharapkan, dengan upaya yang dilakukan peredaran miras dapat ditekan termasuk penyalahgunaan narkoba. Dengan demikian, lingkungan di Cimpaeun dapat aman dan nyaman.
"Bagi warga yang menemukan peredaran miras atau penyalahgunaan narkoba dapat melaporkan ke petugas kepolisian atau ke kelurahan," pungkasnya. (ana)
Jurnalis : Andika Eka
Editor : Arnet Kelmanutu