RADARDEPOK.COM-Kelurahan Cisalak Pasar menyerahkan secara simbolis sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok kepada warga Cipas di Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Depok.
Laporan : Andika Eka Maulana
Di Indonesia, kasus sengketa tanah dan sengketa lahan sering kali terjadi. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Sekretaris Kecamatan Cimanggis, Cahyanto mengatakan, pada kegiatan ini sudah menyerahkan 155 sertifikat tanah kepada warganya. Sertifkat ini diserahkan secara simbolis dan disaksikan oleh lurah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan warga penerima lainnya.
“Ini kegiatan pemberian sertifikat program PTSL di Kelurahan Cisalak Pasar dan yang di bagikan 155,” ucapnya.
Cahyanto juga mengatakan bahwa ini merupakan tahap yang ke 4, perkiraan masih ada satu tahap lagi pada tahun ini.
“Ini bertahap kemungkinan ada lagi 1 kali lagi,” katanya.
Dikatakannya, dengan sertifikat ini, dapat memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah. Dokumen tersebut juga bisa menjadi alokasi modal bagi masyarakat yang ingin berwirausaha.
“Boleh diagunkan ke bank dengan tujuan modal usaha atau memutar uang. Jangan untuk hal-hal yang konsumtif, beli elektronik atau fashion misalnya. Karena ini akan merugikan,” terangnya.
Cahyanto mengingatkan warga penerima Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk menjaga sertifikat tanah mereka.
"Sertifikat yang sudah diberikan jangan sampai hilang apalagi digadaikan ke rentenir ataupun pinjaman online (pinjol)," tuturnya.
Ditempat yang sama, Lurah Cisalak Pasar, Kustini berpesan, kepada masyarakat jangan sampai tergiur menggadaikan sertifikat tanah untuk sekedar gaya hidup. Jika memang terdesak untuk digadaikan harus untuk kebutuhan yang produktif.
"Kalau mau digadaikan jangan buat beli handphone, televisi dan lain sebagainya. Boleh buat beli motor untuk kerja, gaji yang didapat bisa digunakan untuk menebus sertifikat. Harus untuk kepentingan produktif," pesan lurah. (*)
Jurnalis : Andika Eka
Editor : Arnet Kelmanutu