satelit

Simak Leuwinanggung Depok Sosialissikan Perda KTR : Pasif Lebih Berbahaya, Ancam Anak dan Perempuan

Rabu, 16 November 2022 | 21:10 WIB
SOSIALISASI : Seusai kegiatan Sosialisasi KTR, Lurah Leuwinanggung, Titin Sumarsih, mantan Lurah Leuwinanggung, Sanan Hidayat dan Kasie Kemas Kelurahan Leuwinanggung, Wawan Setiawan foto bersama nara sumber, pengurus LPM dan para peserta di SMK Madya. ANDIKA EKA/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM-Dalam mengendalikan kegiatan merokok di sembarang tempat, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) bagi warganya di SMK Madya, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Laporan : Andika Eka Maulana

Sosialisasi yang bertujuan untuk dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya rokok bagi kesehatan baik untuk perokok aktif dan pasif. sehingga dengan adanya KTR ini bisa memberikan perlindungan sebagai usaha untuk mengurangi sakit akibat rokok terutama bagi perokok pasif antara lain kelompok wanita dan anak-anak.

Dalam kegiatan penyelenggaraan kelurahan Sehat dengan mengadakan sosialisasi Perda KTR dibuka oleh Kasi Ekbang Kecamatan Tapos, Raden Iwan Herukusumah, didampingi Sekretaris Kelurahan Leuwinanggung, Anggoro dan Kasi Kemas Kelurahan Leuwinanggung, Wawan Setiawan serta Ketua LPM Kelurahan Leuwinanggung, Didin Sutisna.

Nara sumber sosialisasi KTR Kelurahan Leuwinanggung yakni Kepala Bidang Penegakan Peraturan (Gaktur) Satpol PP Kota Depok, Taufiqurrahman dan UPT Puskesmas Kecamatan Tapos,  Gusti Ayu Tiara Dewi dari.

Kasi Ekbang Kecamatan Tapos, Raden Iwan Herukusumah mengakui, bagi seorang perokok berat memang sangat sulit untuk secara tiba-tiba berhenti merokok karena sudah kebiasaan.

Dengan adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok, menurut dia, perokok tetap diberikan tempatnya, namun tidak merokok di tujuh kawasan tanpa rokok diantaranya, fasilitas umum, sekolah, kantor,  tempat beribadah dan angkutan umum.

"Untuk itu demi kesehatan dan keselamatan bersama marilah kita mendukung dan melaksanakan Perda KTR ini karena tujuannya untuk kebaikan bersama," kata Iwan.

Dalam memberikan materinya, Kepala Bidang Penegakan Peraturan (Gaktur) Satpol PP Kota Depok, Taufiqurrahman meminta para ASN di kelurahan dan kecamatan serta pengurus LPM maupun RT/RW di wilayah Tapos agar menaati dan mensosialisasi Perda KTR kepada warga di lingkungannya.

"Berhasil tidaknya Perda KTR ini terlihat dari komitmen dan implementasi Perda KTR  oleh masyarakat. Sesungguhnya Perda ini melindungi dan menyelematkan warga dari bahaya merokok," tandas Taufiqurahman.

Kasi Kemas Kelurahan Leuwinanggung, Wawan Setiawan  menjelaskan, Sosialisasi KTR merupakan kegiatan penyelenggaraan Kelurahan Sehat Kelurahan Leuwinanggung tahun 2022, yang diikuti sebanyak 40 peserta terdiri pengurus RT/RW, Karang Taruna, LPM, PKK, Forum Anak Kelurahan dan Satlinmas.

"Kegiatan Sosialisasi KTR ini untuk menyadarkan peserta dan warga betapa bahayanya merokok, namun sekaligus ingin mendisiplinkan warga agar tidak merokok di tujuh kawasan tanpa rokok (KTR) seperti yang telah disampai para nara sumber," tutup Wawan. (*)

Jurnalis : Andika Eka

Editor : Arnet Kelmanutu

Tags

Terkini