satelit

Begini Perlakuan DLHK Depok pada Pohon yang Ancam Keselamat Masyarakat

Kamis, 5 Januari 2023 | 16:42 WIB
MEMANGKAS : Pohon mangga yang sedang setinggi 5 meter yang dipangkas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, di Jalan Raya Muchtar, RT5/7,Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Rabu (4/1). ALDY RAMA/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM–Pohon mangga setinggi 8 meter yang berada di tepi Jalan Raya Muchtar, RT5/7, Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, miring ke jalan, Rabu (4/1). Karena pohon tersebut dianggap sudah membahayakan pengguna jalan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok akhirnya memangkas pohon tersebut.

Kepala Regu DLHK, Shendi Agustin mengatakan, pemangkasan pohon dilakukan karena kondisi pohon yang sudah terlalu membahayakan bagi pengguna jalan yang melintas.

“Olah karena itu, pohon yang ada d lokasi dipangkas agar tidak terlalu membahayakan. Apalagi, kondisi pohon sudah miring ke jalan dan sudah menyangkut kabel listrik,” ucap Shendi kepada Radar Depok, Rabu (4/1).

Pohon yang dipangkas, sambung dia, merupakan pohon mangga, dengan ketinggian kurang lebih 8 meter. Ia mengerahkan sekitar lima personel, untuk memangkas pohon tersebut yang dianggap sudah berbahaya.

“Pengerjaan dilakukan dari pukul 11:00 WIB, yang ditargetkan rampung di hari yang sama sekira pukul 14:00 WIB,” ungkap dia.

Shendi mengungkapkan, dari kayu yang telah dipotong tersebut, nantinya akan dibawa menggunakan mobil pikap dan ditampung untuk keperluan pengrajin kayu, agar bisa dimanfaatkan kembali.

“Untuk daunnya diangkut menggunakan dump truck, yang dibawa dan dimanfaatkan untuk diolah kembali dijadikan pupuk. Jadi, sampah dari pepohonan yang dipangkas ditotalkan diangkut sebanyak dua kali, dan dimanfaatkan dari segi kayu dan dedaunannya,” tandas dia. (ama)

Jurnalis : Aldy Rama

Editor : Arnet Kelmanutu

Tags

Terkini