LIMO - Sejalan dengan misi Pemkot Depok dalam menanggulangi sampah. Kemarin, Bank 24 HABS dan Unit Pengolahan Sampah (UPS) Limo menyosialisasikan pemilahan sampah kepada 50 anggotanya, di Jalan H Arsad RT3/5 Kampung Sasak Kelurahan/Kecamatan Limo.
Pimpinan Bank 24 HABS, Aprillianty mengatakan, sampah harus dapat diperlakukan dengan baik, agar tidak membahayakan lingkungan. Jika sampah dibuang sembarangan maka akan menimbulkan berbagai akibat. Diantaranya, merusak lingkungan, menimbulkan berbagai macam penyakit, menyebabkan banjir, dan merusak keindahan alam.
Sampah dibagi 2 jenis yaitu : sampah organik dan sampah anorganik. Dalam membuang sampah, penting untuk dipisahkan antara sampah organik dan anorganik. Sampah yang berasal dari tumbuhan dan hewan dibuang di tempat sampah organik, sedangkan sampah yang bukan berasal dari hewan dan tumbuhan dibuang di tempat sampah anorganik.
Menurutnya, pemilahan sampah ini akan memberikan berbagai manfaat, seperti mengurangi timbunan sampah, mengurangi pencemaran lingkungan dan sampah dapat dimanfaatkan lebih lanjut.
“Saya berharap untuk semua anggota Bank 24 HABS setelah mengikuti acara sosialisasi ini dapat langsung mengaplikasikannya dirumah masing-masing,” tutur perempuan bermabut panjang ini kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Sementara, Koordinator UPS Limo, Casmin HS menuturkan, dengan adanya pemilahan sampah maka sampah organik dan anorganik dapat dikelola dengan tepat sesuai jenisnya. Sampah organik dapat dimanfaatkan untuk pupuk kompos dengan cara ditimbun. Sedangkan sampah anorganik dikelola dengan cara Reduce, Reuse, dan Recycle (3R).
“Saya mengajak semua RT, RW serta tokoh masyarakat dapat menyukseskan program yang baik ini. Saat sosialisasi juga menghadirkan pembicara dari Dinas Pertamanan dan Kebersihan (DKP),” tandasnya. (hmi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB