ILEGAL: Aktivitas pengurukan lahan seluas 1 hektar di lingkungan RT02/01 Kelurahan Jatimulya, Cilodong, ditengarai belum mengantongi izin warga. Foto: Ade/Radar Depok
JATIMULYA – Aktivitas pengurukan lahan yang saat ini sedang berjalan di lingkungan RT02/01 Kelurahan Jatimulya, Cilodong, ditengarai belum mengantongi izin warga. Terutama warga yang tinggal di dekat lokasi pengurukan.
Bahkan, pihak kelurahan dan kecamatan seolah tak dipandang si pemilik lahan yang merupakan seorang habib asal Jakarta.
“Saya belum ketemu sama pemilik lahannya. Tapi saya sudah imbau kepada ketua RW dan RT agar memperingatkan pemiliknya untuk segera mengurus izinnya,” kata Lurah Jatimulya, Nyoman Budiarsa, kepada Radar Depok.
Salah seorang warga RT02, Rosib Anwar Sanusi, mengatakan bila aktivitas pengerukan dilakukan pada malam hari. Dengan begitu tidak banyak warga yang tahu.
“Kalau saya nggak masalah apakah itu lahan pertanian atau bukan. Karena itu hak pemiliknya, mau diapain tanahnya. Yang penting izin ke warga kalau mau ada pengurukan,” kata Rosib.
Ketika dikonfirmasi, Ketua RW01, Sapri, menyatakan, rencananya lahan seluas kurang lebih 1 hektar tersebut akan dijadikan pesantren dan masjid. “Pengurukannya baru dilakukan sejak hari Rabu (4/1),” kata Sapri.
Ia menjelaskan, lahan tersebut awalnya merupakan tanah kosong milik seorang warga dan kemudian dijual kepada habib asal Jakarta. Selama puluhan tahun tanah tersebut tidak berfungsi.
“Ada beberapa warga yang memanfaatkan lahan untuk ditanami sayuran,” kata Sapri.
Mengenai izin pendirian bangunan, Sapri mengakui jika pemilik lahan belum mengurus izinnya. Sedangkan adanya pengurukan, pemilik hanya meletakkan puing dan tanah hibah.
“Katanya sih dapat hibah 70 tronton truk. Daripada sayang, mending dititipin dulu di lahan tersebut sembari mengurus izinnya,” kata Sapri, menirukan ucapan pemilik lahan. (ade)
Protes Warga RT02/01 Jatimulya Adanya Pengurukan Lahan
Luas lahan mencapai 1 hektar
Rencananya akan dibangun pesantren dan masjid
Pengurukan dilakukan sejak Rabu (4/1)
Aktivitas malam hari
Pihak kelurahan dan kecamatan belum menerima permohonan izin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB