Senin, 22 Desember 2025

Masalah Tanah di Sawangan Jadi Warisan

- Rabu, 18 Januari 2017 | 09:00 WIB
  JAM SIBUK: Kantor Kecamatan Sawangan yang berada di Jalan Muchtar, kemarin. Foto: Ferdian/Radar Depok RADAR DEPOK.COM -  Permasalahan pertanahan yang kerap terjadi di Kecamatan Sawangan menurut Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Sawangan, Ahmad Soma merupakan kasus peninggalan yang terjadi berpuluh tahun lalu. “Kebanyakan tanah sengketa memang terjadi berpuluh tahun, dan hingga kini tak kunjung selesai,” terang Soma belum  lama ini. Bahkan menurut dia, pada tahun lalu, Kecamatan Sawangan sempat beberapa kali dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan masalah pertanahan di Kecamatan Sawangan. “Sudah ada empat kasus tanah, dimana kami (Kecamatan Sawangan) dipanggil oleh Polres Kota Depok dan Bareskrim,” ujar mantan Lurah Pondok Jaya tersebut. Tiap dipanggil oleh pihak kepolisian, pihak kecamatan menurut dia, memberikan data semampunya. Karena seluruh data tanah yang mengalami permasalahan, disimpan di Kecamatan Sawangan. “Sedikit banyaknya, kami memiliki data, jadinya pihak kepolisian membutuhkan data tersebut untuk bahan penyidikan,” ungkap dia. Lebih lanjut menurut dia, kebanyakan modus yang menjadi akar permasalahan tanah di Kecamatan Sawangan, pemilik satu bidang tanah yang telah menjual tanahnya, lalu membuat kembali Akta Jual Beli (AJB) dari tanah tersebut, dan menjual kembali tanah mereka ke orang lain. “Modus ini memang kerap muncul. Membuat AJB dan menjual kembali tanah mereka ke orang lain. Dan di kemudian hari, barulah muncul permasalahan tanah,” tukas dia. (bry)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X