Senin, 22 Desember 2025

Town House Mewah Tabrak Perda

- Selasa, 7 Februari 2017 | 08:15 WIB
  LANGGAR ATURAN: Sebanyak tiga rumah mewah sudah berdiri kokoh di Blok L RW7 Kelurahan/Kecamatan Cinere, padahal belum mengantongi IMB, kemarin. Foto: Dian/Radar Depok RADAR DEPOK.COM - Pengembang perumahan di wilayah Kelurahan Cinere, sudah mulai lupa kalau Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih ditegakan. Kemarin, sebanyak tiga rumah mewah sudah berdiri kokoh di Blok L RW7 Kelurahan/Kecamatan Cinere, padahal belum mengantongi IMB. "Kami akan segera mengecek bangunan rumah di Blok L itu, karena kami mendapat informasi bahwa tiga unit town house itu belum mengantongi IMB tapi sudah membangun," tegas Kasie Tramtibum dan Pemerintahan Kecamatan Cinere Sarmilih kepada Radar Depok, kemarin. Menurutnya, jika nanti terbukti sang pemilik bangunan yang diketahui bernama Yulia Hutahuruk belum mengantongi IMB. Maka, akan dihentikan sementara proses pembangunan hingga IMB selesai. “Harus mengikuti aturan yang ada di Depok,” terangnya. Sementara, Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Mamun Abdullah menegaskan, kepada dinas terkait dalam hal ini bidang pengawasan dan pengendalian, untuk segera mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut. Dan tidak memberi ruang bagi para pengembang untuk melanggar Perda. Pengembang perumahan boleh memulai pengerjaan bangunan setelah mengantongi IMB. Dari informasi yang diterima, town house sudah berdiri satu rumah, dua unit sedang dalam pengerjaan tapi belum mengantongi IMB. “Itu masuk kategori pelanggaran dan harus ditindak," tegas politisi PPP ini. Toleransi dan kebijakan dinas, sambungnya tidak menindak pelanggaran Perda IMB kerap dimanfaatkan pengembang perumahan. Untuk terus mengerjakan pembangunan rumah meski IMB nya sedang dalam proses. "Aturan menegaskan pengerjaan bangunan baru boleh dilaksanakan setelah IMB jadi," tutupnya.(dia)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X