DISTRIBUSI: Staf Pemerintahan Kelurahan Cilangkap, Tapos, Suyadi (kanan), memberikan lembaran SPPT kepada salah satu pengurus RT di kantor kelurahan. Foto: Ricky/Radar Depok
RADAR DEPOK.COM – Setelah Badan Keuangan Daerah (BKD) menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) 2017, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kelurahan Cilangkap, Tapos, untuk tahun ini ditargetkan Rp10 miliar.
"Sudah turun SPPT-nya, target riilnya sesuai dengan surat yang diberikan BKD, Rp10,476,386,556," kata Lurah Cilangkap, Suaibun, kepada Radar Depok.
Jumlah itu dari total 16.085 lembar SPPT wajib pajak (WP). Sementara, lanjut Suaibun, di kelurahan Cilangkap sendiri terdapat 22 RW dengan 111 RT. "SPPT disortir sesuai dengan alamat RT, sehingga memudahkan untuk distribusi ke WP," katanya.
Pihak kelurahan dibantu pengurus RT dan RW langsung mendistribusikan SPPT, karena sesuai surat edaran BKD, SPPT selambat-lambatnya diberikan ke WP enam bulan sebelum jatuh tempo.
Suaibun mengimbau kepada WP di wilayahnya untuk membayar lunas pada tempat pembayaran yang telah ditentukan dan sebelum jatuh tempo.
Jika melewati jatuh tempo pajak terhutang belum bayar lunas, maka dikenakan sanksi 25 persen per bulan dan maksimal 24 bulan sesuai dengan Peraturan Walikota Depok Nomor 46 Tahun 2013 Pasal 11 Ayat 3.
"Tahun lalu realisasi di Cilangkap sekitar Rp7 miliar, 2017 ini kami akan berusaha memenuhi target, dengan pendekatan persuasif ke masyarakat dibantu pengurus RT/RW setempat," tandas Suaibun.
Sementara, staf Pemerintahan Kelurahan Cilangkap, Suyadi, menambahkan, saat ini seluruh SPPT sudah dipilah per RT di tiap wilayah. Nanti pendistribusiannya akan dibarengi dengan giat minggon kelurahan.
"Dipilah per RT karena agar lebih fokus dan langsung ke WP, sehingga SPPT tidak terpending. Memilah ini sekitar dua hari. Capek sedikit tidak apa yang penting sampai ke penerima," ucap Suyadi. (cky)
Orang Bijak Taat Pajak
. Realisasi 2016 sekitar Rp7 miliar
. Tahun ini ditarget Rp10,47 miliar
. Total 16.085 lembar SPPT wajib pajak
. Di Cilangkap terdapat 22 RW dengan 111 RT
. Sanksi lewat jatuh tempo 25 persen/bulan
. Atau maksimal 24 bulan sesuai Perwa Depok Nomor 46 Tahun 2013 Pasal 11 Ayat 3
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 06:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB