AKRAB: Petani di Kelurahan Bedahan berfoto bersama dengan Koramil 05 Sawangan dan BPP Sawangan, belum lama ini. Foto: Ferdian/Radar Depok
RADAR DEPOK.COM - Dalam setahun, 15 persen lahan pertanian di Kecamatan Sawangan raib. Hal ini disebabkan kecamatan tersebut, menjadi salah satu lokasi yang paling banyak dilirik pengembang perumahan beberapa tahun belakangan.
Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Sawangan, Yoyo Suryono mengatakan, setiap tahun ada 19 hektare lahan pertanian, yang berubah fungsi menjadi lahan perumahan.
"Dari 186 hektare, saat ini tinggal 42 hektare lahan pertanian," ungkap Yoyo belum lama ini di Kelurahan Bedahan.
Penyusutan lahan pertanian ini kata dia, mulai terjadi di tahun 2010 dan terus berlanjut hingga saat ini. Karena itu, saat ini menurutnya, fokus pemerintah hanya mempertahankan lahan yang ada.
"Usaha untuk menambah lahan masih terlalu sulit untuk dilakukan. Jadinya, harus bertahan dengan lahan yang masih ada saat ini," terang dia.
Penyusutan lahan, juga terjadi karena tidak ada regulasi yang ketat kepada pengembang darI pemerintah. Sehingga, banyak lahan pertanian berubah fungsi. Jika dibiarkan, tentunya akan menyebabkan habisnya lahan pertanian.
"Saat inI jumlah lahan pertanian di Kecamatan Sawangan yang tinggal 42 hektare itu, harus dipertahankan. Jika tidak bakal habis, dan akan habis juga penyerapan di Kecamatan Sawangan," terang Yoyo.
Dengan lahan yang semakin sempit. menurut dia, warga bisa memanfaatkan lahan perkarangan sebagai tempat penanaman. Jadi, harus ada peran serta dari warga juga untuk bisa menjadikan lahannya, tetap hijau dan asri.
"Namanya itu adalah Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL). Kehabisan lahan, bisa dimanfaatkan dengan menggunakan perkarangan rumah," tukas dia. (bry)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB