Senin, 22 Desember 2025

Libatkan Mantan Lurah, Kades dan Kapolsek Cimanggis

- Senin, 13 Februari 2017 | 08:26 WIB
  MUSYAWARAH: Lurah, mantan lurah, mantan kades, ketua RT/RW, dan tokoh masyarakat, berembuk menentukan batas RW03 dan RW04, di kediaman H. Sanusi di RT03/03 Kelurahan Harjamukti, Sabtu (11/2) malam. Foto: Ricky/Radar Depok Masih belum jelasnya batas wilayah antara RW03 Kampung Pedurenan dengan RW04 Kampung Kalimanggis di Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, membuat seluruh stakeholder yang ada berembuk menentukan batas-batasnya. Laporan: RICKY JULIANSYAH, Radar Depok Batas teritorial yang jelas mutlak diperlukan bagi sebuah negara, provinisi, kota maupun kepengurusan di wilayah tingkat RT/RW, karena berkaitan dengan seluruh populasi di dalamnya, baik urusan administrasi atau non administrasi. Seperti yang terjadi di Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, dimana ada permasalahan perbatasan antara RW03 yang masuk Kampung Pedurenan dan RW04 Kampung Kalimanggis. Hal ini disebabkan, bertambahnya jumlah penduduk dan pembangunan yang ada di wilayah tersebut. Di Kelurahan Harjamukti sendiri memiliki tiga kampung, yakni Pedurenan, Kalimanggis dan Pondok Rangon. Tapi, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut mereka pun menyelesaikan dengan cara musyawarah, dengan menghadirkan ketua lingkungan, LPM, tokoh masyarakat, sesepuh di Kelurahan Harjamukti. Tidak tanggung-tanggung musyawarah yang dilakukan di kediaman Ketua MUI Kelurahan Harjamukti, H Sanusi, juga menghadirkan Lurah Harjamukti, Lamin, Mantan Lurah Harjamukti H Ahmad safriani, Kades Harjamukti H Juna Rusnandi hingga Kapolsek Cimanggis, Kompol M Hari Agung Julianto. Karenannya, Lurah Harjamukti, Lamin mengapreasiasi apa yang dilakukan seluruh stakeholder di wilayahnya untuk mengatasi sebuah permasalahan. "Saya sangat mengapresiasi musyawarah ini," kata Lamin. Menurut dia, apa yang menjadi bahasan dalam musyawarah tersebut adalah penetapan kewilayahan saja, karena pada prinsipnya warga tidak ada yang keberatan. "Jadi batas RT10/03 dan RT03/04 masih perlu kejelasan batas wilayah. Kata mereka komplek penghuninya tidak ada. Jadi mau pemetaan data dulu. Yang pokok batas ke wilayahan saja dengan melihat dan mendengar histori dari sesepuh, setelah itu tinggal ke cek ke lapangan," terang Lamin. Setelah musyawarah dan sudah ada hasilnya, penduduk yang masuk ke wilayah lain akan mengikuti batas wilayah, seperti perubahan administrasi kependudukan dan alamat. "Tapi di lapangan masih disesuaikan dan fleksibel saja. Syukur-syukur mereka mau mengubah data secara bertahap," ucap Lamin. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X