Senin, 22 Desember 2025

Jaring WP, Cimpaeun Gandeng Stakeholder

- Senin, 13 Februari 2017 | 08:35 WIB
  TURUN KE LINGKUNGAN: Lurah Cimpaeun, Tri Sutanto, Ketua LPM Cimpaeun Nuryadin dan beberapa pengurus RT/RW sedang silaturahmi di Sekretariat BPPKB Banten Kecamatan Tapos. Foto: Ricky/Radar Depok RADAR DEPOK.COM – Mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2017, aparatur Kelurahan Cimpaeun, Tapos, akan menggandeng seluruh stakeholder untuk mensosialisasikan dan melakukan pendekatan persuasif kepada wajib pajak (WP) di kelurahan tersebut. "Kami akan menggandeng stakeholder yang ada untuk mensosialisasikan pembayaran PBB," kata Lurah Cimpaeun, Tri Sutanto kepada Radar Depok. Kata dia, sosialisasi yang dilakukan dengan orang terdekat, akan menggugah kesadaran para WP menyelesaikan kewajibannya tepat waktu. Ia menjelaskan, di 2017 Kelurahan Cimpaeun terdapat 8.541 lembar surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) yang diterbitkan Badan Keuangan Daerah (BKD) kota Depok. "Target kami tahun ini Rp4.770.201.813, hampir Rp5 miliar. Kami akan sosialisasi dan menjemput bola ke lingkungan," terangnya. Ia mengimbau kepada para WP agar menyelesaikan kewajibannya di tahun ini. Terlebih, saat lewat jatuh tempo dikenakan sanksi 25 persen per bulan dan maksimal 24 bulan sesuai dengan Peraturan Walikota Depok Nomor 46 Tahun 2013 Pasal 11 Ayat 3. "Uang pajak yang disetorkan akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembiayaan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kegiatan yang bersifat non fisik, seperti pelatihan-pelatihan. Di Cimpaeun yang berada di perbatasan perlu pembangunan agar nanti maju seperti di perkotaan," tandasnya. Sementara, Ketua LPM Cimpaeun, Nuryadin menyambut baik apa yang dilakukan pihak kelurahan. Sebagai mitra pemerintahan, pihaknya akan membantu sesuai dengan kapasitasnya. Seperti, menyisipkan sosialisasi PBB saat rapat LPM dengan RT/RW dan lainnya. “Meski berada di perbatasan, tapi Cimpaeun juga berkontribusi untuk PAD Kota Depok,” kata Nuryadin. (cky)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X