LANGGAR ATURAN: Sudah berbulan-bulan Grand Vilamas Cinere (GVC) di RW3 Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo leluasa membangun meski belum mengantongi IMB. Foto: Dian/Radar Depok
RADAR DEPOK.COM - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Depok, kecelongan. Sudah berbulan-bulan Grand Vilamas Cinere (GVC) di RW3 Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo leluasa membangun meski belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Walhasil, wakil rakyat Dapil Limo, Cinere dan Beji meminta dinas terkait menyetop pembangunan tersebut.
"Kami sudah cek perijinan perumahan itu ternyata IMB-nya masih dalam proses. Dan waktu itu mereka sudah melaksanakan pembangunan bahkan pengerjaan beberapa unit rumah sudah hampir selesai,” kata Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Mamun Abdullah kepada Radar Depok, kemarin.
Menurutnya, ini jelas melanggar aturan karena melaksanakan pembangunan sebelum mengantongi IMB. Pelanggaran IMB seperti ini harus diberi sanksi, agar menjadi perhatian para pengembang perumahan untuk tidak mengabaikan aturan dalam melaksanakan proses pengerjaan pembangunan perumahan.
"Setelah kami cermati ternyata banyak pengembang yang melanggar seperti ini. Ini juga harus menjadi perhatian Dinas terkait kerena meskipun pihak pengembang sedang memproses IMB, harus distop," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan selain diduga belum mengantongi IMB. Pengembang perumahan ini juga melanggar aturan terkait ketentuan batas minimal luas lahan rumah, yakni minimal 120 meter peregi untuk satu rumah. Sementara di perumahan ini luas lahan rumah berkisar antara 60 hingga 109 meter persegi.
Menimpali hal ini, perwakilan pengembang perumahan GVN, Bambam mengaku, IMB perumahan yang digarapnya memang sedang dalam proses dan dia berharap dalam waktu dekat ini IMB itu sudah selesai.
"Ya selain IMB semua perijinan sudah kami kantongi dan mudah mudahan tak lama lagi IMB sudah selesai, dan terkait soal luas lahan rumah memang kami membangun tipe menengah karena untuk tipe besar sulit dijual,” tutup dia.(dia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB