TINJAU: Pihak Kelurahan Bojongsari, PKK bersama TKSK dan Dinas Sosial Kota Depok menjemput Retno, warga Kelurahan Bojongsari yang terkena gangguan jiwa. Foto: Ferdian /Radar Depok
RADAR DEPOK.COM, BOJONGSARI - Sudah lebih dari tiga kali, pihak Kelurahan Bojongsari meninjau Retno warganya yang terkena gangguan jiwa. Retno, diduga depresi karena ditinggal suaminya. Dan kemarin, pihak Dinas Sosial Kota Depok bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Kelurahan Bojongsari, menjemput ibu empat anak tersebut dari rumahnya di RT02/09 Kelurahan/Kecamatan Bojongsari, untuk mendapat pengobatan .
Berada di rumah miliknya yang besar dan tergolong baru, Retno saat ini tinggal bersama anak-anaknya. Retno baru tiga bulan ini melahirkann anak ke empatnya. Di dalam rumahnya tak banyak prabot rumah tangga.
Walau begitu, keadaan psikisnya masih labil semenjak ditinggal suaminya sekitar tujuh tahun lalu. Dia kerap limbung, karenanya sudah beberapa kali ini pihak kelurahan memantau perkembangan kesehatan Retno.
Lurah Bojongsari, Undang Hidayat mengatakan, pihaknya telah memantau perkembangan kesehatan Retno sejak beberapa waktu lalu. “Kami suah meminta kepada puskesmas juga, dan saat ini sudah ada respon dari Dinas Sosial untuk melakukan penjemputan untuk diobati,” terang dia kepada Radar Depok.
Menurutnya, saat ini keadaan Retno relatif lebih baik dari sebelumnya. Tetapi, untuk mengobati penyakit psikis yang dialami Retno, akan ditangani dengan lebih intensif lagi. Sehingga, nantinya Retno benar-benar pulih dari gangguan jiwanya.
Sementara itu, petugas TKSK Kecamatan Bojongsari, Asep Jarkasih mengatakan, Retno akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Marzoeki Mahdi yang ada di Bogor. TKSK bersama Dinsos Kota Depok akan melakukan pendampingan.
“Kebetulan orang tua telah menyetujui untuk diobati, pasien juga didampingi orang tuanya,” tutup dia. (bry)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB