FOKUS: Aparatur kelurahan dan warga memperhatikan uji publik rencana penataan lingkungan permukiman di Kelurahan Sukamaju. Foto: Ade/Radar Depok
RADAR DEPOK.COM ,SUKAMAJU – Hadirnya Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) bertujuan untuk menata lingkungan kumuh di setiap wilayah.
Kemarin, aparatur kelurahan, Babinsa, LPM, perwakilan RT dan RW di Kelurahan Sukamaju, Cilodong, melaksanakan uji publik dokumen Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) di aula Kelurahan Sukamaju.
Koordinator Kotaku Kelurahan Sukamaju, Kusmawan, mengatakan, pencocokan dokumen RPLP yang dibuat Tim Inti Perencanaan Partisipatif (TIPP) untuk menentukan target sasaran yang hendak dibenahi.
“TIPP ini dimotori oleh LKM dengan melihat permasalahan saat ini di masyarakat,” katanya.
TIPP terdiri dari LKM, LPM, aparatur kelurahan, karang taruna, PKK, RW, RT, fasilitator dan relawan. “Dengan menyatunya seluruh lembaga yang ada di lingkungan diharapkan setiap hal yang ingin dilakukan dapat tepat sasaran sesuai kebutuhan,” katanya.
RPLP, lanjut Kusmawan, memiliki jangka waktu selama lima tahun, dari 2016 hingga 2021. “Setiap tahunnya memiliki anggaran. Untuk tahun ini fokus di RW28 untuk membenahi jalan, saluran dan rumah tidak layak huni,” katanya.
Sementara itu, Lurah Sukamaju, Sumarna, mengatakan, Sukamaju memiliki RW terbanyak dari seluruh kelurahan di Kecamatan Cilodong sehingga memiliki kepadatan penduduk.
“Sehingga kesejahteraan masyarakat masih menjadi perhatian,” katanya.
Selain itu, titik-titik rawan bencana masih banyak menyelimuti Kelurahan Sukamaju. Antara lain wilayah yang dilintasi kali Jantung, yakni RW09, RW26, Cening Ampe RW27, Trita Mandala RW18 dan RW26, dan Taman Manggis Permai RW29 untuk rawan banjir. Sedangkan rawan longsor ada di RT01/21, RW04, RW15, RW21, RW22, RW26, dan RW29.
“Semua RW yang mengalami rawan bencana adalah wilayah yang dilintasi Kali Jantung. Untuk itu harus dilakukan normalisasi kali, penurapan, dan peninggian tanggul di Kali Jantung,” kata Sumarna. (ade)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB