DISEGEL: Satpol PP Kota Depok menghentikan aktivitas pembangunan proyek perumahan di RT06/01, Kelurahan Kalibaru, depan Situ Cilodong. Foto: Ade/Radar Depok
RADAR DEPOK.COM, KALIBARU – Feeling warga Kelurahan Kalibaru, Cilodong, jika proyek pembangunan perumahan di RT06/01, depan Situ Cilodong belum berizin, benar-benar terbukti. Kemarin, Satpol PP Kota Depok mendatangi lokasi dan menghentikan proyek tersebut.
Penghentian sementara yang dipimpin Kasat Pol PP, Dudi Mi'raz berlangsung kondusif. Para pekerja tidak ada yang melawan ketika personil Satpol PP menghentikan aktivitas jalannya proyek.
“Penghentian ini karena proyek berjalan belum memiliki izin,” tegas Dudi kepada Radar Depok.
Sesuai dengan Perda Kota Depok Nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan, sebelum bangunan didirikan maka harus memiliki izin terlebih dahulu.
“Selama izinnya belum keluar, maka proyek belum bisa dilanjutkan,” katanya.
Ditanya mengenai adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok yang turut memback-up proses perizinan tersebut, Dudi tidak menanggapinya.
Sebelumnya diberitakan, lahan yang hendak dibangun perumahan sebanyak 8 unit rumah tersebut sempat menuai kontroversi. Saat proses cut and fill, tanah mengotori dan membahayakan pengendara yang melewati Jalan Abdul Gani Raya.
Selain itu, diduga adanya pihak kelurahan yang merupakan ASN turut membeking proses pembuatan izin juga permasalahan lainnya. Ini diungkapkan Ketua LPM Kelurahan Kalibaru, Burhanudin Abuy.
Menurut Abuy, tanah yang sebelumnya disegel oleh mantan Camat Cilodong, Marjaya, karena izinnya tidak jelas tersebut, kini dimulai kembali. Abuy mengaku belum mengetahui izin saat ini.
“Saya hanya tahu kalau di situ mau dibuat komplek perumahan. Mengenai izinnya saya tidak mengetahuinya sampai mana,” katanya.
Abuy menegaskan jika aktivitas pemerataan tanah kali ini harus dikaji ulang. Kata dia pihak pelaksana tidak memperhatikan fasilitas umum, utamanya di Jalan Abdul Ghani Raya. Semenjak adanya proyek tersebut, Jalan Abdul Ghani dipenuhi tanah.
“Saat hujan masih saja dilakukan pengiriman tanah. Tanah jadinya banyak yang jatuh ke jalan sehingga membahayakan pengguna kendaraan karena licin,” katanya.
Setelah dilakukan penghentian sementara, Abuy meminta agar seyogyanya semua pihak dapat mengikuti prosedur yang ada.
“Penghentian sementara ini sebagai peringatan bagi semua pihak, utamanya salah satu lurah yang turut membeking proses perizinan agar bersama ikuti prosedur yang ada,” kata Abuy. (ade)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB