NAAS: Toko seluler milik Zainal bin Ambo, di Jalan Raya Gandul No 55 D, RT07/08 Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere yang di bobol pencuri. Foto: Ade /Radar Depok
RADAR DEPOK.COM, GANDUL - Aksi garong spesialis rumah kosong kelompok Pedongkelan Jakarta Barat (Jakbar), berakhir kemarin pagi. Ahmad Zainudin Nawawi dan Ahmad Gunawan tak berkutik saat ditangkap Reskrim Polsek Limo, saat mencoba membobol toko seluler milik Zaenal bin Ambo, di Jalan Raya Gandul No55 D, RT07/08 Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere.
Tersangka Ahmad, diamankan saat tertangkap tangan anggota reskrim Polsek Limo usai membobol toko. Setelah dikembangkan unit buser dipimpin Kanit Reskrim Polsek Limo Iptu Wasgiyono. Tersangka Ahmad kembali diciduk, saat sedang tidur di kontrakannya di Pasar Timbul Pedongkelan, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Limo, Kompol Imran Gultom mengatakan, kedua pelaku yang berhasil ditangkap diketahui sebagai spesialis pencuri toko dan rumah kosong (Rumsong) lintas wilayah. "Setelah kami kembangkan untuk wilayah Cinere dan sekitarnya ada 15 TKP. Selain itu kedua pelaku juga tercatat sudah keluar masuk penjara di Rutan Jambe Tiga Raksa, dan Rutan Salemba," ujarnya kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Saat ini masih mengembangkan kasus. Karena masih ada dua pelaku lagi yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Masih ada target operasi (TO) yaitu dua rekan pelaku yaitu A alias Begeng dan A alias Koteng serta H, penadah merupakan sekelompok dari Pedongkelan merupakan residivis juga,"katanya.
Setiap beraksi para pelaku berpencar mulai mencari sasaran sekitar pukul 23:00 WIB dengan menggunakan motor. Target sasaran pelaku biasa toko celuler dan rental games Play Station (PS).
"Dalam semalam pelaku berhasil mengondol enam karung berisi puluhan dus HP, tv, dan rokok mencuri di toko warung rokok dengan kerugian hingga ratusan juta. Dalam seminggu pelaku bermain tiga kali pelaku masuk dengan cara mencongkel roling door atau pintu"ungkapnya.
Selain itu tidak hanya beraksi di daerah Depok saja, melainkan sasaran pelaku juga sampai ke daerah Puncak, Kerawang, Jonggol, Cileungsi, dan Banten.
"Setelah memperoleh hasil para pelaku berkumpul di rumah kontrakannya Pedongkelan lalu dibagi hasil. Setiap pelaku mendapat pembagian jatah bisa mencapai Rp30 juta setiap mencuri,"ucapnya.
Barang bukti yang baru disita petugas berupa kunci etalase toko, rollingdoor, dan STNK motor Yamaha Mio B 3210 BYE yang digunakan pelaku beraksi. "Kedua pelaku kita kenakan pasal 53 yo 363 KUHP percobaan pencurian ancaman lima tahun pidana,"tegasnya. (ade)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB