BEKERJA : Pengurus LPM Kelurahan Mekarsari sedang mendata kembali usulan perbaikan RTLH di sekretariatnya di Kelurahan Mekarsari, Cimanggis, kemarin. Foto: Ricky /Radar Depok.RADAR DEPOK.COM, MEKARSARI - Di 2018, Kelurahan Mekarsari mengajukan usulan rehabilitasi rumah tidak layak unit (RTLH) sebanyak 44 unit, yang disebar melalui berbagai pos anggaran. Sedangkan, Di 2017 ini, rencana perbaikan RTLH yang akan direalisasikan sebanyak sembilan unit.
Sekretaris LPM Irianto menjelaskan, jumlah tersebut tersebar di 22 RW, 155 RT yang ada di Kelurahan Mekarsari. Sementara, penyebaran wilayahnya ada di sembilan RW yang merupakan perkampungan.
"Sisa RW lainnya perumahan, jadi rata-rata rumah mereka sudah bagus dan tingkat perekonomiannya menengah keatas," jelas Irianto.
Untuk pengajuan RTLH, harus disertakan proposal, yang didalamnya terdapat nama pemilik, alamat rumah dan beberapa bahan pertimbangan sehingga rumah tersebut layak diajukan untuk perbaikan. Seperti, fotocopy KTP, fotocopy KK, fotocopy lunas PBB, fotocopy hak milik tanah, dokumen keberadaan rumah dan foto kondisi rumah.
“44 RTLH tersebut sudah dibuatkan dan dikirim proposalnya. Proposal ini wajib dibuat untuk pengajuan,” ucap Irianto.
Ketua LPM Kelurahan Mekarsari, Usman menambahkan, pada 2017 ada sembilan unit yang akan dibangun. Untuk itu, ia berharap agar seluruhnya dapat terealisasi mengingat para pemilik sangat mengharapkan bantuan perbaikan rumah mereka. “Kami dari LPM berharap seluruhnya tercover,” kata Usman. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.