Minggu, 21 Desember 2025

Celingak-celinguk, Tahunya Bawa Sabu-sabu

- Jumat, 7 April 2017 | 08:55 WIB
  RILIS: Wakasat Res Narkoba Polresta Depok, AKP Rossana Albertina Labobar bersama Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus menggelar ekspos penangkapan tersangka sabu-sabu. Foto: Junior /Radar Depok RADAR DEPOK.COM, BEJI Unit Reskrim Polsek Beji mengamankan DS (40) di pelataran parkir mobil Masjid Universitas Indonesia (UI), kemarin. Warga RW01, Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur ini kedapatan mengantongi narkoba. Wakasat Res Narkoba Polresta Depok, AKP Rossana Albertina Labobar menuturkan, penangkapan pelaku terjadi setelah ada kecurigaan dari security UI. Pelaku yang saat itu duduk diatas motor Yamaha Fino bernopol B 4757 TJA warna hitam ini terlihat mencurigakan. Celingak-celinguk. Kemudian, security yang merasa curiga lantas menghubungi petugas Polsek Beji. Anggota yang tiba di lokasi lalu menggeledah pelaku. Ditemukanlah satu kantong plastik hitam yang berisikan dua klip plastik besar yang di dalamnya, terdapat dua klip plastik besar berisi sabu-sabu seberat 103,64 gram. “Barang bukti disimpan di dalam jaket. Pelaku lalu dibawa ke Polsek Beji guna pemeriksaan,” ungkapnya kepada Radar Depok. Ocha-sapaannya-menuturkan, sementara ini pelaku masih dalam pemeriksaan dari penyidik. Ini terkait motif. Kuat dugaan, pelaku mau bertransaksi. Dari tangan pelaku, selain sabu-sabu, turut disita sejumlah barang bukti lain. Antara lain, satu unit ponsel Nokia warna hitam, satu unit ponsel Samsung warna hitam, serta jaket merk Cosina. Motor pelaku juga diamankan. Atas kasus ini, pelaku terbukti pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Kami masih menggali pelaku terkiat pasokan barang haram ini. Pelaku diancam penjara diatas 15 tahun,” tandasnya didampingi Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus. (jun)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X