Senin, 22 Desember 2025

Polresta Depok Tangkap Pengedar Ekstasi

- Selasa, 23 Mei 2017 | 08:10 WIB
  PELAKU: Yulianto (39) pelaku pengedar pil ekstasi berlogo unik di Kota Depok. Foto: Ade /Radar Depok. RADAR DEPOK.COM, BOJONGSARI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok, menangkap pelaku pengguna narkoba jenis sabu dan ekstasi berlogo unik pada hari Minggu (21/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku yang diketahui bernama Yulianto (39) ditangkap di rumah kontrakannya yang berlokasi di bilangan Jalan H. Mulih RT04/03, Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojong Sari. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis, mengatakan, Yulianto (39) diketahui menyimpan 2 bungkus plastik bening yang didalamnya berisi sabu dengan berat 1,67 gram serta beberapa butir pil ekstasi berlogo unik. “Kami berhasil menyita sabu yang masih dibungkus plastik bening, serta sebungkus plastik yang berisikan tujuh tablet ekstasi berlogo "S" (superman) dan empat tablet ekstasi berlogo (omega) yang disimpan dalam speaker,” kata Putu, Senin (22/5). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana diatas 20 tahun penjara. (ade)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X