TAK TERURUS: Inilah kondisi UPS di Jalan Makam RT2/5 Kelurahan Grogol, semakin memprihatinkan. Sampah di dalam UPS menumpuk, tidak ada mesin dan atapnya hilang. Foto: Dicky /Radar Depok.
RADAR DEPOK.COM, GROGOL - Dinas Lingkungan Hidup dan Kesehatan (DLHK) Kota Depok, masih tertidur lelap dalam memperhatikan Unit Pengolahan Sampah (UPS) Kelurahan Grogol, Limo. Kondisi UPS di Jalan Makam RT02/05 semakin memprihatinkan. Sampah di dalam UPS menumpuk, tidak ada mesin dan atapnya hilang.
Ketua LPM Kelurahan Grogol, Nur Ali mengaku, sangat kecewa dengan sikap DLHK yang sama sekali tidak memperhatikan usulan warga. Padahal UPS, sudah lebih dari setahun tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Dan pihaknya sudah melaporkan tentang kerusakan mesin, dan bangunan UPS kepada DLHK . Tapi sampai sekarang belum ada tanggapan sama sekali
“Keberadaan dan operasional UPS itu sangat penting untuk mengatasi masalah penumpukan sampah disejumlah kawasan di Grogol,” tegas Bacung -panggilan akrab Nur Ali- kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Selain mangkrak, kata dia kondisi bangunan UPS kini sudah mengalami sejumlah kerusakan terutama dibagian atap bangunan. Jadi, kalau memang pemerintah atau dinas terkait tidak ingin melanjutkan operasional UPS. Baiknya diserahkan saja pengelolaannya kepada masyarakat. “Kami siap untuk melanjutkan operasional UPS itu, dengan catatan sampah yang ada didalam bangunan diangkut terlebih dahulu dan bangunan UPS diperbaiki," imbuhnya.
Menurutnya, produksi sampah warga Grogol mencapai lebih dari 30 kubik setiap hari. Sebelum mesin UPS rusak, lebih dari separoh sampah warga dapat diolah di UPS. Kemudian sisanya diangkut ke TPA Cipayung. “Setelah mesin rusak sampah menumpuk di dalam bangunan UPS,” tegasnya.
Menimpali hal ini, pelaksana tugas (Plt) Lurah Grogol, Lukman Zaelani berharap, warga bisa bersabar dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, bisa segera menganggarkan perbaikan dan operasional UPS. “Ini semua untuk mengatasi permasalahan sampah di Kelurahan Grogol,” tandasnya singkat. (dic)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB