Achmad Munandar, Lurah Sukmajaya
RADAR DEPOK.COM, SUKMAJAYA – Hingga 31 Mei 2017, pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kelurahan Sukmajaya menempati tiga besar dari 62 kelurahan se-Kota Depok. Dari total 9.842 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), sebanyak 2.125 SPPT yang telah dibayarkan.
Bidang Pajak Daerah II merilis, posisi pertama ditempati Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, dengan total realisasi pendapatan PBB Rp1,3 miliar dari target Rp2,1 miliar. Sementara di urutan kedua yakni Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoranmas, dengan total pencapaian yang masuk Rp460 juta, dari target Rp875 juta.
Sedangkan PBB yang telah dibayarkan warga Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, sebesar Rp1,3 miliar dari target Rp3 miliar.
“Terima kasih atas partisipasi warga yang sudah membayarkan PBB. Mudah-mudahan sampai akhir Agustus 2017 raihan PBB di Kelurahan Sukmajaya mencapai 95 persen," ujar Lurah Sukmajaya, Achmad Munandar kepada Radar Depok.
Amund-panggilan Achmad Munandar- kembali mengingatkan para wajib pajak (WP) di wilayahnya agar segera melunasi kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum. Sebelum masuk jatuh tempo.
"PAD (Pendapatan Asli Daerah) terbesar Kota Depok dari pajak. Jadi kalau warga tidak membayar pajak, pembangunan tidak akan berjalan dengan baik," imbau Amund.
Uang yang dihasilkan dari wajib pajak, kata Amund, akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Baik dalam bidang infrastruktur, sosial, ekonomi dan budaya.
"Masih ada waktu dua bulan lagi bagi warga yang belum bayar PBB. Pembangunan yang kita rasakan saat ini berasal dari pajak semua warga Depok. Tentunya melalui berbagai program usulan seperti Musrenbang," katanya.
Dengan begitu, sambung Amund, jika warga Depok semakin sadar melunasi kewajibannya membayarkan PBB, apa yang dicita-citakan pemkot melalui program unggulan maupun visi misinya dapat tercapai.
“Depok yang unggul dari segi pembangunan di segala bidang. Nyaman bisa dirasakan langsung masyarakatnya, dan terciptanya masyarakat Depok yang religius," tutup Amund. (ram)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB