SEMRAWUT: Antrean kendaraan di pertigaan Pasar Kemiri, di Jalan Raya Muctar Sawangan, kemarin. Foto: Ade /Radar Depok.
RADAR DEPOK.COM, SAWANGAN - Antrean kendaraan yang cukup panjang di Jalan Raya Muchtar, yang menjadi jalan protokol di Kecamatan Sawangan menjadi pemandangan yang lazim saat jam sibuk. Hal ini disebabkan sempitnya pertigaan Pasar Kemiri di Kelurahan/Kecamatan Sawangan.
Ketua LPM Kelurahan Sawangan, Aman meminta pertigaan yang menghubungkan jalan ke Tangerang Selatan, Bojongsari dan pusat Kota Depok untuk segera di perlebar.
"Sekarang tiap pagi dan sore hari kerap macet. Untuk mengatasinya, anggota Polsek dibantu warga untuk mengatur lalu lintasnya," kata Aman.
Dia melanjutkan, pertigaan dan kondisi Jalan Raya Muchtar saat ini sudah tidak representatif untuk menampung volume kendaraan yang meningkat tiap tahunnya.
"Pengguna kendaraan semakin banyak, tapi jalan segitu-gitu saja, tidak diperlebar sampai sekarang," papar Aman.
Ia mengharapkan, agar rencana Pemkot Depok atau dinas terkait yang berwenang menangani bidang tersebut, segera memperlebar Jalan Raya Muchtar.
"Kalau sudah dilebarkan, minimal kemacetan bisa diminimalisir." Tandasnya.
Sementara, pengendara sepeda motor, Ahmad Saidi (38) mengatakan, kemacetan membuat mobilitasnya tersendar dan sangat merugikan pekerja yang memang bergelut di lapangan.
"Seperti Kolektor atau sales, mereka harusnya bisa dapat empat sampai lima kunjungan, tapi kemacetan membuat mereka hanya bisa dua atau tiga tempat," kata dia.
Dia menambahkan, selain pelebaran pertigaan Pasar Kemiri dan Jalan Raya Muchtar, yang perlu diperhatikan adalah pembuatan drainase yang baik, agar aliran air tidak tumpah ke jalan dan tidak cepat rusak.
"Kalau sekarang sering rusak karena drainasenya tidak baik," tutupnya. (ade)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB