Senin, 22 Desember 2025

Kontrakan Peracik Narkoba Digrebek

- Jumat, 23 Juni 2017 | 08:55 WIB
BEKUK: Tiga orang pemuda yang kedapatan memproduksi narkoba di rumah kontrakannya dibekuk aparat Kepolisian Sektor Limo. Ist RADAR DEPOK.COM, LIMO – Kembali aparat kepolisian membongkar tempat produksi narkotika di Kota Depok. Di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sawangan tepatnya di Jalan Kamboja, RT02/11, Kelurahan/Kecamatan Sawangan, aparat Kepolisian Sektor Limo berhasil membekuk tiga orang beserta barang buktinya. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Limo, Iptu Wasgiyono dibantu tujuh anggota buser bersenjata lengkap tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap Sahadatino Handa (22) dan Sovan Qais (20), saat tengah tertidur usai meracik narkoba, dan Imam Saputra (21) yang ditangkap saat hendak menuju rumah kontrakan tersebut. Kapolsek Limo, Kompol Imran Gultom mengatakan, dari tiga pelaku, dua diantaranya masih berstatus sebagai mahasiswa. Adapun barang bukti yang diamankan, yakni narkotika jenis ganja, tanaman pohon ganja, serta beberapa bahan pembuatan narkoba, yang diduga jenis baru. "Rumah yang dikontrak para pelaku baru dua bulan disewa, dengan biaya Rp500 ribu perbulanya. Disana, para pelaku menjadikan rumah kontrakan hanya untuk memproduksi narkoba dan menjualnya langsung secara umum. Mereka tidak tinggal di kontrakan, tapi pulang ke rumah masing-masing," ujarnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Lim,o Iptu Wasgiyono Mantan Kanit Krimum dan Krimsus Polda Metro Jaya ini mengungkapkan, rumah yang kerap dijadikan tempat pembuatan narkoba dan transaksi tersebut, sudah membuat resah masyarakat sekitar. "Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Tim Buser segera mendalami selama sebulan. Setelah ada tanda-tanda, anggota melakukan penggrebekan dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,"katanya. Dari tangan para pelaku saat menggeledah, petugas menyita sebanyak 1 kg ganja, satu plastik sedang berisi ganja seberat 14 gram, satu bungkus ganja seberat 24 gram, dua alat timbangan digital, delapan buah tanaman serta bibit ganja, daun tembakau gorila, satu botol cairan kimia, dan 50 lembar kemasan plastik merek Kring Kong (kripik singkong). "Selain itu, dua bungkus plastik bening ukuran sedang berisi bahan kimia, serta dua obat pewarna, dan beberapa klil bening serta puluhan butir kapsul ikut disita. Untuk mengetahui jenis zat kimia serbuk termasuk jenis narkoba baru atau bukan, masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium Mabes Polri," ungkapnya. Imron mengungkapkan, dari ketiga pelaku yang berhasil diamankan dua diantaranya mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi swasta di daerah Puspitek Serpong, dan Kota Depok. "Pelaku yang mahasiswa Imam Saputra, warga Curug Sawangan, semester delapan, berasal dari keluarga PNS, dan Sahadatino Handa, semester 4. Sedangkan pelaku Sovan Qais, pengangguran tidak tamat," bebernya. Hasil keterangan para pelaku, lanjut Kapolsek, mereka mendapatkan ganja seberat 1 kg dari tangan bandar berinisial A, yang diduga jaringan lapas Cipinang Jakarta Timur. "Petugas masih melakukan pengejaran ke bandarnya. Pelaku setiap membeli seberat 3,5 kg dengan perkilo ganja dijual Rp3 juta, dan dijual dengan memperoleh keuntungan dua kali lipatnya. Selain itu pelaku Sovan Qais, memperoleh bibit ganja lalu ditanam di sebuah pot," tambahnya Perbuatan para pelaku ini baru dilakukan pertama kali, lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Kegiatan pelaku baru dilakukan selama 2 bulan," tambahnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 sub Pasal 111 ayat 1 sub 127 UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika ancaman hukuman penjara seumur hidup. (ade)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X