TINJAU : Kasi Ekbang Kelurahan Mekarsari, Juhardin bersama LPM meninjau tower tidak berizin di Perumahan Pondok Mekarsari Permai RT02/17 Kelurahann setempat. Foto: Ricky /Radar Depok
RADAR DEPOK.COM, MEKARSARI - Meski belum mengantongi izin dari pemerintah. Sebuah tower menjulang di RT02/17, Kelurahan Mekarsari, Cimanggis. Parahnya, lokasi berdirinya tower, merupakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum).
Ketika dikonfirmasi, Lurah Mekarsari, Suryadi, mengakui bahwa tower tersebut belum ada tembusan ke kelurahan. Dan pihak kelurahan pun belum memberikan rekomendasi apapun terkait pendirian tower.
"Memang belum ada tembusan," ucap Suryadi kepada Radar Depok, kemarin.
Namun, dirinya sudah meminta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Kasi Ekbang) Kelurahan Mekarsari, Juhardin, untuk meninjau dan menggali informasi atas tower tersebut.
"Tapi belum ada yang bisa ditemui. Hanya saja, informasinya dari pengurus RT, tower tersebut memang belum ada tembusan," terangnya.
Ia menambahkan, lokasi pendirian tower pun informasinya berada di fasos fasum. Karena berada di dekat turap kali dan tepi jalan. "Apalagi kalau fasos fasum. Kami tidak berani mengeluarkan rekomendasi," tegasnya.
Kasi Ekbang Kelurahan Mekarsari, Juhardin, yang meninjau langsung ke lokasi membenarkan bahwa lokasi pendirian tower tersebut di tanah trotoar jalan.
"Memang kita pantau. Saat dibangun, orang tidak menyangka ini tower untuk BTS. Karena berdekatan dengan tiang listrik," terang Juhardin.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada tower yang berada di lahan milik Tranka yang sudah tidak diperpanjang, dan saat ingin dipindah ke wilayah RW05. Tetapi saat sudah mendapatkan lahan, warga disana menolak adanya tower. "Itu selentingan informasi yang baru di dapat," ujarnya.
Kendati demikian, pihak kelurahan akan berkoordinasi dan menginformasikan keberadaan tower itu ke dinas terkait.
"Kami akan informasikan dulu ke dinas," pungkasnya. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 06:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB