Senin, 22 Desember 2025

Kelurahan Curug Ingatkan RT dan RW

- Kamis, 13 Juli 2017 | 08:50 WIB
HIMBAU: Lurah Curug, Juanda saat menghimbau Ketua RT di Kantor Kelurahan Curug. Foto: Ade /Radar Depok RADAR DEPOK.COM, BOJONGSARI – Pencapaian 100 persen dari Target Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan impian setiap kelurahan, tak terkecuali Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari. Lurah Curug, Juanda tak henti-hentinya terus mengingatkan kepada setiap Ketua RT dan RW, untuk memberitahukan pada warganya agar bayar pajak. “Untuk tahun ini, Kelurahan Curug mendapatkan target Rp1.710.517.042 dari 8221 lembar SPPT,” katanya saat konfirmasi Radar Depok di ruangannya Namun, dari keseluruhan itu, ada 31 lembar SPPT yang tidak sesuai dan bermasalah. Sehingga, akan dilaporkan ke Pemkot Depok. “Ada 31 lembar yang bermasalah, seperti ada namanya tapi tidak ada tanahnya, atau ada yang ganda dan semacamnya. Ini berartikan harus ada ketelitian dari setiap RT dan RW, dalam mendata setiap warganya,” bebernya. Saat ditanya mengenai pendapatan pajak perbulan Juni 2017, Juanda mengaku belum mendapatkan hasil rekapan dari Pemkot Depok. Namun, dirinya berharap dapat mencapai target, meskipun tak harus 100 persen. “Minimal diatas 50 persen, juga sudah bagus,” katanya. Juanda selalu mengingatkan kepada setiap warganya yang wajib pajak (WP), terkait jatuh tempo pembayaran PBB, yang hanya sampai tanggal 31 Agustus 2017. Pasalnya, jika tidak membayar setelah tanggal tersebut, akan dikenakan denda. “Butuh kerja keras dan keuletan untuk menyadarkan para wajib pajak untuk melunasi kewajibannya membayar PBB. Tapi, dengan seluruh pihak di kecamatan yang ada, kami akan memaksimalkan realisasi PBB tahun 2017,” pungkasnya. (ade)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X