Kepala SMPN 2 Depok, Sumarno. Ist
RADAR DEPOK.COM, PANCORANMAS - Dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah, menurut Kepala SMPN 2 Depok, Sumarno akan memberikan dampak yang positif untuk kemajuan kualitas dunia pendidikan. Dimana, dalam peraturan tersebut ada perubahan dalam hal pengaturan jam pembelajaran untuk guru dan juga kepala sekolah.
Kepala SMPN 2 Depok, Sumarno menuturkan, meskipun guru termasuk fungsional, tetapi sebenarnya di kebijakan 24 jam kerja selama sepekan itu hanya tertulis. Karena, menjadi guru itu, jam kerjanya tanpa ada batas. Karena, profesi guru selalu melekat dimana dan kapan saja. Meskipun sudah berada di lingkungan masyarakat, profesi sebagai guru tidak bisa ditanggalkan.
“Sebagai tenaga pendidik, memiliki tanggungjawab moral. Dirinya, akan terekam di masyarakat sebagai guru, meskipun sedang tidak ada di sekolah,” ucapnya kepada Radar Depok.
Sumarno menjelaskan, di kebijakan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017, guru menjadi memiliki jam kerja delapan jam dalam sehari. Jadi, selama lima hari waktu proses pembelajaran, guru berada di sekolah selama 40 jam. Dengan penerapan selama delapan jam di sekolah, guru tidak hanya sekedar melakukan pembelajaran ke siswa. Tetapi, guru juga bisa membereskan administrasi sekolahnya.
“Kalau dimanfaatkan dengan baik waktu di sekolah selama delapan jam, guru memiliki waktu dan ruang untuk berkonsentrasi dalam hal kegiatan pembelajaran dan administrasi pembelajaran,” tuturnya.
Sebelumnya, guru terlalu disibukan dengan targetan mencapai 24 jam mengajar di sekolah. Sehingga, terkadang melupakan pentingnya proses pembelajaran tersebut. Tetapi, dengan penerapan delapan jam di sekolah, maka semua guru memiliki waktu tugas yang sama di sekolah. “Dengan begini, guru bisa membagi kualitas waktu baik di sekolah ataupun di rumah,” tuturnya.
Sementara itu, masih dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 yang kali ini tentang, sudah tidak diwajibkan lagi kepala sekolah (kepsek) memiliki waktu pembelajaran di sekolah juga mendapatkan respon positif dari Sumarno. Menurutnya, kepsek adalah seorang manajerial, sehingga memiliki kesibukan dan terkadang tidak bisa memenuhi enam jam pembelajaran.
“Dengan tidak ada waktu pembelajaran di sekolah, tetapi kepsek tetap memiliki tanggungjawab yang besar dalam menjaga kualitas di sekolah dalam berbagai sisi,” jelasnya.
Tetapi, dengan tidak memiliki jam pembelajaran lagi di sekolah, bukan berarti seorang kepsek tidak meningkatkan kemampuan keguruannya. Seorang kepsek tetap harus memiliki kemampuan pedagogik yang bagus. Apalagi, seorang kepsek adalah tauladan di sekolah tersebut. Sehingga, kalau seorang kepsek tidak memiliki kualitas pedagogik yang baik, bagaimana nantinya memberikan contoh kepada guru-gurunya.
“Kepsek tetap harus memberikan motivasi guru dan siswa, serta mengevaluasi semua hal yang ada di sekolah, untuk kemajuan dunia pendidikan di sekolah tersebut,” tuturnya. (peb)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 05:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB