MINTA KEJELASAN: Massa dari DKR Kota Depok kembali menggelar unjuk rasa di depan SMAN 4 Depok di Jalan Jeruk, Kelurahan Sukatani, Tapos, Kamis (13/7). DKR menuntut supaya siswa miskin bisa mengenyam pendidikan di sekolah negeri. Foto: Ricky /Radar Depok
RADAR DEPOK.COM, TAPOS – Masih adanya siswa miskin yang belum masuk sekolah negeri, membuat massa yang tergabung dalam Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok kembali menggeruduk SMAN 4 Depok di Jalan Jeruk, Perumahan Sukatani Permai Kelurahan Sukatani, Tapos, Kamis (13/7).
Unjuk rasa yang menggaungkan isu 'Jangan Rampok Hak Siswa Miskin' ini, merupakan kali kedua setelah sebelumnya digelar pada Rabu (5/7) di lokasi yang sama.
“Kami menuntut agar semua siswa miskin diterima di sekolah negeri. Kan sekarang ini masih ada yang belum diterima dan nasibnya terkatung-katung," kata Ketua DKR, Roy Pangharapan.
Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017, di mana dalam Pasal 16 disebutkan, kuota 20 persen bagi siswa miskin di sekolah negeri adalah ketentuan minimal atau paling sedikit.
“Siswa miskin berhak dan diprioritaskan masuk di sekolah negeri yang disubsidi pemerintah 100 persen," katanya.
Setelah melakukan aksi, perwakilan DKR pun menemui Koordinator Kepala SMA/SMK se-Kota Depok, Umar di ruangannya.
Kata Roy, dari hasil pertemuan itu, disebutkan bahwa Umar akan mengakomodir siswa miskin yang memang mempunyai hak bersekolah di sekolah negeri.
"Menurut Pak Umar akan diakomodir siswa miskin yang memang mempunyai hak sekolah di negeri," katanya.
Ia menambahkan, unjuk rasa di SMAN 4 Depok bukan ditujukan kepada sekolah, melainkan terhadap Koordinator SMA/SMK Negeri di Depok, Umar, yang kebetulan menjadi Kepala di SMAN 4 Depok.
“Sebab semangat dari Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 sebenarnya adalah untuk melindungi siswa miskin agar dijamin bisa masuk sekolah negeri yang gratis,” kata Roy. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB