Senin, 22 Desember 2025

Kabel Menjuntai di Jalan Siliwangi

- Rabu, 26 Juli 2017 | 09:50 WIB
NGERI: Sebuah kabel menjuntai menghalangi kendaraan yang hendak melintas di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoranmas, Senin (24/7). Foto : Ade/Radar Depok RADAR DEPOK.COM – Penyaluran listrik menjadi instrumen pendukung pembangunan. Namun, apa jadinya jika kabel yang menjadi media penyalur listrik, dibiarkan mejuntai hingga ke tanah dan membahayakan masyarakat. Seperti yang terjadi di pertigaan Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoranmas. Sebuah kabel, dibiarkan menjuntai hingga hampir menyentuh mobil berukuran besar yang melintas. Dan pada hari Senin (24/7) kabel tersebut sempat membuat macet, karena kabel tersebut terjatuh dan membuat kendaraan tidak bisa lewat. Diketahui menjuntainya kabel tersebut, ditenggarai karena robohnya tiang yang menopang kabel tersebut. Salah satu tukang ojek sekitar, Supriyatno (48) menerangkan, robohnya tiang tersebut sudah sejak bulan puasa. Menurutnya, robohnya tiang tersebut disebabkan karena tanah tempat berdirinya tiang tersebut tidak kuat menahan beban tiang tersebut. “Saya kurang tahu pasti kapan robohnya, pokoknya pas bulan puasa kemarin,” katanya saat dikonfirmasi Radar Depok. Jalan tersebut sangat aktif dilewati pengendara, karena merupakan jalan raya dan dekat lampu merah. Supriyatno akhirnya mengakali agar kabel tersebut tidak menggangu pengguna jalan, dengan menyangkutkan kabel pada bambu yang ditancap di tanah. “Tapi karena jarak kabel dengan tanah, hanya berjarak kurang lebih 2 meter. Jadi ketika ada kendaraan besar, kabel itu tersangkut,” katanya. Supriyatno mengatakan, hingga saat ini pihak telkom maupun pln belum ada yang berinisiatif untuk memperbaikinya. Dikatakannya ada dua tiang yang roboh. Dirinya dan beberapa tukang ojek lainnya, hanya mengakali agar kabel tidak tersentuh kendaraan. “Kami hanya melakukan sebisanya, hanya mengikatkan kabel itu ke tiang sebelahnya. Tapi, itu juga masih sementara dan sangat riskan juga karena jarak dengan kendaraan masih sangat dekat,” katanya. (ade)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X