Jarkasih
Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2017 berakhir pada 31 Agustus. Untuk menghindari sanksi denda, para wajib pajak (WP) diimbau segera membayarkan kewajibannya.
"SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) sudah kami distribusikan ke masing-masing RT/RW, kami dari kelurahan mengimbau para WP agar membayar sebelum jatuh tempo," Kata Lurah Sukatani, Jarkasih. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.