Senin, 22 Desember 2025

Encek dan Tukul Ditangkap

- Jumat, 28 Juli 2017 | 10:17 WIB
PELAKU: Dua pemuda E alias Tukul dan Encek kepergok saat melakukan transaksi narkoba di Jalan Raya Sawangan RT.05/03, depan Yayasan Mifta Huludah, Kelurahan Rangkapanjaya Baru, Kecamatan Pancoranmas. Foto : IST RADAR DEPOK.COM, PANCORANMAS – Operasi Pekat Jaya 2017, anggota buser Polsek Pancoranmas berhasil menggagalkan transaksi narkoba yang dilakukan oleh dua orang pemuda. Penangkapan yang dipimpin oleh Panit Buser Polsek Pancoranmas, Ipda Sunarso didampingi Kanit Provos, Aiptu Suyanto dilakukan berdasarkan dari laporan masyarakat. Dua pemuda yaitu E alias Tukul, dan Encek, langsung diringkus saat sedang melakukan transaksi narkoba di Jalan Raya Sawangan RT05/03, depan Yayasan Mifta Huludah, Kelurahan Rangkapanjaya Baru, Kecamatan Pancoranmas, Kamis (27/7) pagi. Dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti satu paket sabu dan 25 tablet obat keras merek ramadol. "Paket sabu yang dibawa pelaku, seharga Rp400 ribu dan obat keras yang dapat membuat setengah sadar. Kini barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku, sudah disita petugas untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Pancoranmas, Kompol Hamonangan Nadapdap. Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik, lanjut Mantan Kasubag Binops Polair Polda Metro Jaya ini mengaku, salah seorang pelaku yakni Encek mendapatkan barang narkoba berupa sabu dari kawasan Jakarta. "Kita masih mengembangkan kasus ini, petugas masih menyelidiki pelaku yang memperoleh narkoba dari seorang kenalannya di Jakarta," katanya. Sementara itu dalam menciptakan kondisi wilayah Kecamatan Pancoranmas dan Kecamatan Cipayung tetap aman dan kondusif, Kapolsek meminta peran semua unsur masyarakat aktif dalam memerangi segala peredaran narkoba. Jika ada informasi sekecil apapun yang menggangu di lingkungan, dapat segera melaporkan ke petugas Polsek atau Binmas untuk dapat segera ditindak lanjuti," tutupnya. "Kedua pelaku dikenakan UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," pungkasnya (ade)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X