SIMBOLIS: Sekcam Tapos, Sony Triyarmin (kiri) menyerahkan kursi roda kepada Sekkel Leuwinanggung, yang disaksikan TKSK Tapos, di kantor Kelurahan Leuwinanggung, kemarin. Foto : Ricky/Radar Depok
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Tapos, Abdul Rohim bersama Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tapos, Sony Triyarmin menyerahkan bantuan kursi roda kepada Ibu Supi yang merupakan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kelurahan Leuwinanggung, kemarin.
Laporan: Ricky Juliansyah/Radar Depok
Sony Triyarmin bersama Abdul Rohim bergegas menuju kantor Kelurahan Leuwinanggung. Setelah sampai, mereka membawa serta kursi roda untuk diserahkan ke pihak Kelurahan Leuwinanggung, di mana sudah ditunggu Sekretaris Lurah (Sekkel) Leuwinanggung, Syahruddin.
Setelah menyerahkan bantuan secara simbolis, mereka pun mengabadikan kegiatan tersebut sebagai laporan ke Dinas Sosial Kota Depok yang memberikan bantuan.
Sony mengharapkan agar bantuan kursi roda dapat bermanfaat bagi Ibu Supi, yang beralamat di RT02/09 Kelurahan Leuwinanggung. "Semoga dapat meringankan beban klien dan dapat dipergunakan sebaik baik-baiknya," tutur Sony.
TKSK Tapos, Abdul Rohim turut mengucapkan terima kasih kepada Dinas Sosial, yang telah merealisasikan usulan warga disabilitas yang tidak mampu.
"Semoga tahun anggaran berikutnya bisa meneruskan/mengajukan program-program bantuan kursi roda terutama Disabelitas," ucap Rohim.
Ibu Supi tidak bisa berjalan akibat tertabrak motor. Lantaran tergolong ekonomi lemah, pengobatannya tidak sampai tuntas. Sehingga, pihak keluarga dan Ibu Supi pasrah jika dirinya tidak dapat berjalan lagi.
Ia mengulas, sebenarnya, kursi roda itu dari anggaran 2016, dari lima warga berstatus PMKS di Kecamatan Tapos, ada satu yang tidak mengambil lantaran sudah pindah ke luar kota.
"Jadi itu cadangan kami berikan ke Ibu Supi karena sangat membutuhkan. Semoga bantuan ini bermanfaat untuk ibu Supi," ucap Rohim. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB