SUDAH RAMPUNG: MCK hasul CSR PLN sudah rampung dan dapat digunakan warga RW1 Kelurahan Krukut, Limo kemarin. Foto : Indra/Radar Depok
Warga dekat Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) di wilayah RW01, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo bisa memanfaatkan mandi, cuci dan kakus (MCK) diluar rumah. Pembangunan MCK dua pintu telah rampung, yang merupakan program Corporate Social Responshibility (CSR) dari PT. PLN Persero, kemarin.
Laporan : Indra Aber Nego/Radar Depok
Sebulan silam PT. PLN mengajak Komunitas Krukut Pecinta Alam (Krupala), menggelar kegiatan bakti sosial untuk warga yang berdomisili di sepanjang aliran Sutet. Dan kebetulan, warga dikawasan itu masih membutuhkan sarana MCK. Dengan dasar itu, PT PLN mau membantu pembangunannya melalui CRR.
Ketua Krupala Sahali mengaku, pihaknya memang mengusulkan untuk pembangunan MCK di pemukimannya ke PLN. Dan usulan tersebut direspon baik. Maka dibangunlah satu unit MCK yang sekarang sudah siap difungsikan. “Warga dikawasan itu masih membutuhkan sarana MCK, dan kini sudah terpenuhi,” katanya.
Dia menambahkan, selain membangun MCK untuk kepentingan umum. Pada saat itu, Manajemen PLN juga menggelontorkan dana hibah sebesar Rp50 Juta untuk pembangunan salah satu sarana ibadah di RW01, Kelurahan Krukut. Tak hanya itu, PLN juga menyelenggarakan santunan anak yatim, janda dan lansia, serta pelatihan menyablon kepada pemuda sekitar Sutet.
Menurutnya, semua bakti sosial PLN dapat memberikan manfaat bagi warga, tak terkecuali MCK yang sudah bisa dioptimalkan. MCK, kata dia bisa dimanfaatkan bagi warga, petani sekitar kawasan itu dan siapa saja yang membutuhkan.
“Kami berpesan, agar semua fasilitas umum ini, dapat dijaga dengan baik. Mengingat, PLN sudah memberikan secera percuma. Kami juga akan segera melaksanakan serah terima MCK kepada pengurus setempat,” tutup dia.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB