Senin, 22 Desember 2025

Ayo Bayar PBB

- Jumat, 25 Agustus 2017 | 09:34 WIB
Iqbal Faroid

RADAR DEPOK.COM - Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) 2017 sudah diterbitkan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok. Di Kelurahan Mekarsari pun telah didistribusikan kepada pengurus lingkungan. Warga diimbau untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak sebelum batas akhir di 31 Agustus.

"Dari uang pajak yang terkumpul, akan digunakan untuk pembangunan. Nantinya akan dikembalikan dan dimanfaatkan lagi untuk kepentingan masyarakat, naik peningkatan infrastuktur maupun pembangunan non-fisik," ucap Iqbal Faroid, Sekretaris Kelurahan Mekarsari. (cky)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X