AMANKAN: Noviandi (25) dan Dendi Setiadi (26) saat diamankan di Polsek Sawangan saat kedapatan membawa sabu, kemarin. Foto: Dicky / Radar DepokRADARDEPOK.COM, SAWANGAN – Jajaran Polsek Sawangan mengamankan dua pemuda, Noviandi (25) dan Dendi Setiadi (26). Mereka tersandung kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan keduanya atas laporan yang dihimpun dari masyarakat.
Kapolsek Sawangan, Kompol Suprasetyo mengatakan, Polsek Sawangan melalui laporan masyarakat melakukan pengembangan dan observasi terkait peredaran narkoba jenis Sabu.
Atas informasi tersebut, Reskrim Polsek Sawangan bergerak menuju titik lokasi Jalan Surya Kecana Gang Kemuning, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.
“Penangkapan dilaksanakan pada Jumat (8/3) pukul 21:30 WIB,” ujar Prasetyo kepada Radar Depok, kemarin.
Prasetyo menjelaskan, penangkapan Noviandi bersama Dendi Setiadi dikarenakan menggunakan sabu. Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan satu paket Sabu dengan berat bruto 2,65 gram milik Nofiandi yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Masih ditempat yang sama, lanjut Prasetyo, Dendi ikut digiring karenakan ikut melaksanakan aksinya. Dari Dendi, ditemukan satu buah pipet kaca dan ponsel yang tersimpan di dalam sebuah sepeda motor Honda Vario dengan Nopol B 6443 WOO. Pelaku beserta barang bukti dan satu buah timbangan dibawa ke Polsek Sawangan.
“Kami akan terus melakukan penyeledikan dan pengembangan terkait penangkapan kedua pelaku,” tutup Prasetyo. (dic)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.