DISOSIALISASI: Suasana sosialisasi PRA di Kelurahan Cisalak. Foto: Indra Siregar / Radar Depok
RADARDEPOK.COM, CILASAK – Dalam rangka merealisasikan Depok sebagai Kota layak anak (KLA), serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan anak agar sesuai dengan kebutuhan anak di Kelurahan Cisalak, Sukmajaya, TP PKK Kecamatan Sukmajaya memberikan sosialisai Posyandu Ramah Anak (PRA) kepada 55 kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kelurahan Cisalak.
Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kecamatan Sukmajaya, Yulia Oktavia mengatakan, program PRA diinisiasi untuk meningkatkan kualitas penerus bangsa. Salah satunya di aspek kesehatan, guna mewujudkan anak-anak yang sehat dan kuat.
Mewujudkan KLA menjadi tanggung jawab semua pihak, tidak terkecuali Posyandu. Dari lima hak anak, keberadaan PRA berperan di aspek hak kesehatan dan kesejahteraan dasar,” katanya.
Yulia menerangkan, PRA memiliki empat indikator. Pada aspek SDM, tujuannya agar kader Posyandu memahami hak-hak anak. Sementara di aspek pelayanan, katanya, kader diajak untuk memenuhi enam standar pelayanan. Yaitu senyum, sapa, salam, memuji, mendengarkan, dan berterima kasih.
“Anak harus disambut dengan senyum, jangan membawa masalah rumah tangga saat bekerja di Posyandu. Selain itu, gaya komunikasi dengan anak juga harus lebih persuasif,” ujarnya.
Dikatakannya, PRA juga mencakup tertib administrasi. Termasuk, dukungan data anak yang dipilah berdasarkan jenis kelamin dan umur.
“Sementara di bidang sarana dan prasarana, minimalnya memiliki pojok baca, dongeng, bermain, dan poster kawasan bebas rokok,” tutupnya.
Di tempat yang sama, Lurahan Cisalak, Wiyana mengaku optimis para kader Posyandu di wilyahnya bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada anak–anak yang ada di wilayahnya. Sehingga lewat sosialisasi yang diberikan TP PKK Kecamatan Sukmajaya akan semakin memantapkan peran Posyandu di wilayahnya.
“Kelurahan Cisalak akan berpartisipasi dalam pemenuhan hak anak di wilayah kami guna terealisasinnya KLA di Depok,” pungkasnya. (dra)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB