Senin, 22 Desember 2025

Akta Kematian Penting

- Jumat, 22 Maret 2019 | 08:00 WIB
Cucu Suardi, Lurah Sawangan Baru RADARDEPOK.COM, SAWANGANBARU – Masih saja ditemukan masyarakat yang menyepelekan Akta Kematian. Sebagai penduduk dan warga negara yang baik, masyarakat diminta untuk melakukan pengurusan Akta Kematian apabila salah satu keluarga masyarakat meninggal dunia. Imbauan tersebut terus disosialisasikan Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan. Lurah Sawangan Baru, Cucu Suardi mengatakan, Akta Kematian merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki masyarakat apabila salah satu anggota keluarga meninggal dunia. Walaupun terlihat sepele, namun Akta Kematian merupakan salah satu dokumen penting yang dapat dijadikan pegangan masyarakat. “Kami selalu mengingatkan masyarakat untuk membuat Akta Kematian,” ujar Cucu kepada Radar Depok, kemarin. Cucu menjelaskan, Akta Kematian tidak kalah pentingnya dan memiliki fungsi untuk masyarakat selain pengurusan Kartu Keluarga, e-KTP, Akta Kelahiran, maupun dokumen pribadi dan bersifat kenegaraan lainnya. Cucu menambahkan, pembuatan akta kematian dilinai sangat mudah. Anggota keluarga cukup membawa surat keterangan kematian dari puskesmas maupun rumah sakit. Data tersebut dilampirkan KTP dan Kartu Keluarga asli keluarga yang meninggal. Cucu menuturkan, Akta Kematian dapat digunakan untuk pengurusan maupun proses ahli waris untuk pembagian warisan atau mengklaim asuransi. Tidak hanya itu, Kelurahan Sawangan Baru melibatkan pengurus lingkungan untuk membantu mengingatkan masyarakat akan pembuatan Akta Kematian. “Jangan sepelekan Akta Kematian karena akan berguna suatu saat nanti,” tutup Cucu. (dic)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X