BEKALI: Sejumlah peserta calon pengantin diberikan penyuluhan terkait pernikahan di KUA Kecamatan Sawangan, Selasa (2/4). Foto: DICKY/RADARDEPOK
RADARDEPOK.COM - Pernikahan merupakan anjuran agama, sehingga dibutuhkan persiapan jasmani dan rohani. Sebagai langkah pemantapan persiapan pernikahan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sawangan mememberikan penyuluhan sebagai pembekalan kesiapan kepada calon pengantin.
Laporan : Dicky Agung Prihanto
Salah satu ruangan KUA Kecamatan Sawangan di Jalan Sawangan Permain, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, puluhan calon pengantin mengikuti penyuluhan yang diberikan KUA Kecamatan Sawangan. Tidak sedikit calon pengantin, berinteraksi dengan KUA Sawangan terkait persiapan pernikahan.
Disela kegiatan, Kepala KUA Kecamatan Sawangan, Deni mengatakan, penyuluhan pembekalan merupakan salah satu prosedur yang diberikan KUA Kecamatan Sawangan kepada calon pengantin yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran pernikahan. Penyuluhan pembekalan telah diterapkan dan dilaksanakan disetiap KUA Kecamatan diwilayah Kota Depok.
“Setiap calon pengantin, kami berikan undangan untuk mengikuti penyuluhan,” ujar Deni.
Pria bertitel Sarjana Agama tersebut mengungkapkan, penyuluhan yang diberikan untuk persiapan mental jasmani dan rohani serta keseiapan calon pengantin menghadapi pernikahan. Calon pengantin dijelaskan tentang langkah persiapan akad nikah, hingga pemberian materi menjadi Keluarga Sakinah, Mawadah, dan Waromah (Samawa).
Tidak hanya itu, lanjut Deni, calon pengantin diberikan penyuluhan kesehatan tentang berumah tangga dari UPT Puskesmas Kecamatan Sawangan. Deni menambahkan, KUA Kecamatan Sawangan menggelar penyuluhan dua kali dalam seminggu yakni pada Selasa dan Kamis. Dalam setiap penggelaran penyuluhan, sebanyak 10 hingga 21 pasangan calon pengantin.
“Calon pengantin yang telah mengikuti penyuluhan akan diberikan sertifikat dari KUA Kecamatan Sawangan,” tutup Deni. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB