Senin, 22 Desember 2025

Longsor dan Rumah Rusak Landa Pancoranmas

- Rabu, 10 April 2019 | 08:35 WIB
LONGSOR: Sejumlah Satgas PUPR Kota Depok membersihkan sisa longsor di Jalan Raya Sawangan, Kelurahan Rangkepanjaya, Kecamatan Pancoranmas, kemarin. Foto: DICKY/RADARDEPOK RADARDEPOK.COM, RANGKAPANJAYA – Alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, terparkir di depan Pondok Pesantren Al Hamidiyah, Kelurahan Rangkapanjaya, Kecamatan Pancoranmas. Sejumlah Satgas DPUPR Kota Depok, tampak membersihkan sisa longsor yang mengakibatkan Jalan Raya Sawangan sempat tertutup. Salah seorang pengguna Jalan Raya Sawangan, Miftahudin mengatakan, longsor Jalan Raya Sawangan sempat menyebabkan kemacetan dari dua arah, baik dari arah Sawangan menuju Pancoranmas maupun sebaliknya. Longsor dari tebing yang bersebelahan dengan Pondok Pesantren Al Hamidiyah itu, sempat menyebabkan kemacetan hingga dua kilometer saat pagi hari. “Panjang juga macetnya hampir dua kilometer saya dari arah Sawangan menuju Pancoranmas,” ujar Miftahudin kepada Radar Depok, Selasa (9/4). Miftahudin menjelaskan, sejumlah petugas dari Satgas DPUPR Kota Depok, membersihkan longsor tanah bercampur dengan pohon bambu. Arus lalu lintas menggunakan satu jalur secara bergantian, sehingga sempat terjadi kepadatan kendaraan dan sejumlah pengendara ada yang menggunakan jalan alternatif lainnya. Sementara itu, Camat Pancoranmas, Utang Wardaya mengatakan, longsor yang terjadi di Jalan Raya Sawangan telah dilaporkan ke dinas terkait untuk ditangani. Selain longsor, di Kelurahan Mampang juga terdapat empat rumah masyakarat yang rusak akibat hujan deras dan angin kecang, melanda wilayah Kecamatan Pancoranmas. Utang menuturkan, kerusakan empat rumah masyarakat Mampang berada pada bagian atap plafon. Untuk itu, pihaknya telah membuatkan laporan dan usulan kepada Pemkot Depok, untuk mendapatkan bantuan perbaikan melalui biaya tidak terduga Pemkot Depok. “Kami akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan dinas terkait Kota Depok,” tutup Utang. (dic)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X