Mustofa, Staf Kelurahan Meruyung
RADARDEPOK.COM, MERUYUNG – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 masih berjalan di Kota Depok. Kemarin, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, mendapatkan kuota PTSL sebanyak 4.000 sertifikat. Nantinya program tersebut akan didorong di 12 RW di Kelurahan Meruyung.
Staf Kelurahan Meruyung, Mustofa mengatakan, Kelurahan Meruyung akhirnya mendapatkan program PTSL yang digulirkan pemerintah pusat di Kota Depok. Menurutnya, pembuatan sertifikat gratis tersebut, akan memudahkan dan menguntungkan masyarakat yang ingin memiliki sertifikat atas bidang tanah miliknya.
“Tahun lalu kami tidak dapat, namun tahun ini kami mendapatkan program PTSL,” ujar Mustofa kepada Radar Depok, kemarin.
Mustofa menjelaskan, Kelurahan Meruyung diberikan kuota sebanyak 4.000 bidang untuk dimasukan kedalam program dan tengah dalam pelaksanaan pendaftaran. Jatah tersebut disebar di 8 RW dari 12 RW diwilayah Kelurahan Meruyung. Sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan Badan Pertanahan (BPN) Kota Depok.
Mustofa menuturkan, untuk memberikan kemudahan pelayanan dan membantu masyarakat mengikuti program PTSL, pihaknya meminta kepada pengurus lingkungan untuk membantu persyaratan khususnya data lahan yang akan diajukan untuk menjadi sertifikat. Sebelumnya, pengurus lingkungan telah diberikan pembekalan dari Kelurahan Meruyung dan BPN Kota Depok terkait program PTSL yang tengah digulirkan.
“Kami bersyukur program PTSL dapat dilaksanakan di Kelurahan Meruyung,” tutup Mustofa. (dic)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 05:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB