INOVASI: PKK Kelurahan Tanah Baru memperkenalkan website kepada TP PKK Kota Surakata, di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kamis (11/4). Foto: DICKY/RADARDEPOK
RADARDEPOK.COM, TANAHBARU – Gebrakan kembali dilakukan PKK Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji. Sebagai wujud inovasi, PKK Kelurahan Tanah Baru memiliki website dan aplikasi yang terhubung langsung dengan segala kegiatan PKK Kelurahan Tanah Baru dan telah diperkenalkan kepada PKK Kota Surakarta.
Ketua PKK Kelurahan Tanah Baru, Frina Sahurin mengatakan, PKK Kelurahan Tanah Baru terus melakukan pembenahan diri dengan meningkatkan inovasi yang mengikuti perkembangan teknologi dan kekinian. Hal itu untuk memudahkan dan mempercepat pengetahuan kader PKK terhadap 10 program pokok PKK.
“Kami telah mengeluarkan website dan aplikasi yang dapat diunggah melalui handphone,” ujar Frina kepada Radar Depok, kemarin.
Frina menjelaskan, kader PKK Kelurahan Tanah Baru maupun masyarakat lainnya dapat melihat kegiatan dan program PKK kelurahan Tanah Baru melalui website yakni www.pkktanahbaru.com. Tidak hanya itu, untuk berbasis android dapat mengunggah aplikasi melalui playstore dan sudah di unduh sebanyak 500 kali.
Frina mengungapkan, baik didalam website maupun aplikasi diberikan tampilan tentang profil, data, dan kegiatan PKK. Secara tidak langsung website dan aplikasi menghantarkan PKK Kelurahan Tanah Baru berprestasi di Provinsi Jawa Barat, sehingga mewakili ketingkat nasional. Tidak ingin berpuas diri dan memberikan yang terbaik ditingkat nasional, PKK Kelurahan Tanah Baru melakukan evaluasi untuk mengembangkan inovasi.
“Kami sebagai perwakilan Kota Depok kami ingin memberikan yang terbaik untuk Kota Depok,” tutup Frina. (dic)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB